Juru bicara KPK Ali Fikri (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Sebagian pejabat dilingkungan Pemkot Palembang sepertinya belum melaporkan harta kekayaan nya sejak tahun 2017-2022 sebab harta sebagian pejabat di Pemkot Palembang belum terdeteksi di website elhkkpn.kpk.go.id. Melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Agustus 2021. PNS yang wajib.
Terkait hal tersebut, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya tengah mendorong pemerintah pusat untuk membuat perubahan regulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), khususnya soal siapa saja yang wajib menyerahkan LHKPN dan sanksi yang lebih tegas.
"KPK mendorong agar ada perubahan terkait peraturan komisi yang menyangkut LHKPN. Sejauh ini kan misalnya siapa pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, mestinya kita KPK yang mengatur," kata Ali Fikri, Kamis (15/6/2023).
Ali mengatakan KPK mendorong perubahan regulasi tersebut lantaran ada sejumlah pejabat yang memegang posisi strategis namun tidak masuk kategori penyelenggara negara. Akibatnya pejabat tersebut tidak wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK.
"Jadi ada beberapa pejabat yang posisinya itu strategis tapi menurut undang-undang pemerintahan itu kategorinya bukan penyelenggara negara, itu dia tidak lapor, padahal posisinya strategis," ujarnya.
Dengan demikian KPK mendorong ada sanksi yang lebih tegas terhadap pejabat yang tidak jujur dalam mengisi LHKPN, karena selama ini tidak ada sanksi tegas terkait LHKPN.
"Termasuk sanksi tadi itu, nah sanksi itu kita akan menetapkan kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan atau dinonaktifkan dari posisi yang bersangkutan," ujarnya.
Adapun sanksi tak lapor LHKPN mengacu pada Pasal 21 dalam beleid yang sama, penyelenggara atau pejabat negara akan diganjar sanksi apabila:
- Tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020. Maka KPK akan mengirimkan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas untuk melayangkan sanksi administratif sesuai ketentuan.
- Sanksi sesuai perundang-undangan jika memberi keterangan harta kekayaan tidak benar.
Misalnya, kebijakan yang berlaku di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 84/KMK.01.2021 pada bagian kesembilan disebutkan bahwa PNS yang tidak menyampaikan LHKPN akan dijatuhi hukuman disiplin ringan. Hukumannya, yaitu teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diharuskan untuk melaporkan LHKPN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Agustus 2021. PNS yang wajib menyampaikan harta kekayaan dengan jabatan fungsional dan pegawai lain yang diminta melaporkan.
Bagi PNS yang melanggar aturan disiplin tersebut akan mendapatkan sanksi berupa:
1. Hukuman Disiplin Sedang
- Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.
- Pemotongan tukin PNS sebesar 25 persen dalam kurun waktu 9 bulan.
- Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
2. Hukuman Disiplin Berat
- Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Sanksi tak lapor LHKPN, yaitu pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bukan karena permintaan sendiri. (Red)