Notification

×

Tag Terpopuler

Hanya Pengurus Hadir di Sidang Kasus SERASI, Ketua UPKK Suak Tapeh "Menghilang"

Monday, June 12, 2023 | Monday, June 12, 2023 WIB Last Updated 2023-06-13T01:40:12Z

Sekretaris dan bendahara UPKK Suak Tapeh dihadirkan dalam sidang kasus program SERASI di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Giliran UPKK dari Suak Tapeh dan UPKK Sungai Pinang Kecamatan Rantau Bayur dimintai keteranganya dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/6/2023).


Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas.


Akan tetapi, dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, untuk UPKK Suak Tapeh hanya dihadiri Almursit selaku Sekretaris dan Mahjub Bendahara.


Sedangkan dari Rantau Bayur dalam sidang dihadiri langsung oleh Ismail Abdul Hamid selaku ketua UPKK Desa Sungai Pinang.


Dalam keterangannya Mahjub dan Almursit mengatakan bahwa Alimin Adi Ketua UPKK Suak Tapeh sudah lama menghilang sejak tahun 2019 setelah selesainya kegiatan program SERASI.


Kedua pengurus UPKK tersebut, mengatakan dari SID ada beberapa kegiatan diantaranya pembuatan parit.


"Satu unit pompa besar dibeli oleh ketua UPKK Suak Tapeh dari Supeno distributor penyedia mesin pompa. Untuk SID dibayar Rp 30 juta ke Pak Sugeng anak buah Pak Ateng, sedangkan pembuatan Asbuilt Drawing dibayar Rp 15 juta. Ada lagi anggaran Rp 30 juta untuk ongkos perjalanan Ateng dan Sarjono ke Bogor. Tapi itu semuanya kata ketua, kami hanya diceritakan saja," ujar Mahjub dan Almursit dalam persidangan.


Akan tetapi keduanya mengakui bahwa di Suak Tapeh ada 64 hektar lahan milik Bupati Banyuasin yang dijadikan untuk program SERASI atas nama kelompok tani Marhaen.


"Benar ada lahan Pak Bupati seluas 64 hektar dimasukan dalam program SERASI atas nama kelompok tani Marhaen," terangnya dalam persidangan.


Diketahui dalam dakwaan, Zainuddin didakwa turut serta melakukan perbuatan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara dengan maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya, Memaksa seorang Ketua, Bendahara, Sekertaris dari 82 Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin memberikan sesuatu berupa uang untuk 4 Kegiatan.


Diantaranya yaitu, Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID) sebesar Rp  820.340.000,00, Kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat sebesar Rp.609.840.000,00, Kegiatan Pembelian Pompa Air/Mesin/Kelengkapan sebesar Rp.5.701.495.000,00, dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Rp.779.956.000,00 dengan jumlah Total Rp.7.911.631.000,00. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update