Notification

×

Tag Terpopuler

Hadirkan Saksi di Sidang TPPU, Kuasa Hukum Jango Singgung Soal Barang yang Disita Penyidik

Thursday, June 15, 2023 | Thursday, June 15, 2023 WIB Last Updated 2023-06-15T12:38:02Z

Sidang lanjutan pembuktian perkara TPPU digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penasehat hukum terdakwa Jango (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terdakwa Rendra Antoni alias Jango melalui penasehat hukumnya Nurmalah SH MH menghadirkan tiga saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/6/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, ketiga saksi yang dihadirkan secara langsung dalam persidangan yakni, Desi Komariah, Okta dan Mona Porki.


Dalam keterangannya, saksi Desi Komariah yang merupakan ASN dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya mengenal Jango sebagai pemborong (pengusaha).


Sementara saksi Okta yang juga ASN dari Dinas PU Cipta Karya Musi Rawas mengatakan bahwa Jango pernah mengerjakan pengadaan Tawas sebagai bahan penjernih air.


"Berkas kontraknya ada, dalam pengadaan Tawas sebagai bahan penjernih air. Jango dan Deni datang menemui saya, dan segala sesuatu diurus Deni sebagai Direktur perusahaan CV Ubaidilah, dengan proyeknya senilai Rp 594 juta tahun 2021," ungkap saksi Okta. 


Kemudian saksi Mona Porki sebagai saudari sepupu Jango menegaskan bahwa Kakaknya tersebut dikenal sebagai pemborong dan pemodal.


"Kalau ada proyek dia memberitahu juga pemodal, kemudian kami yang mengurus proyeknya, di perusahaan keluarga CV Muasis Brother, iya semua modal dari Jango," ungkap Mona. 


Mona menjelaskan proyek yang dikerjakan Jango ada di wilayah Musi Rawas, Muratara dan Lubuk Linggau.


"Sudah lama kakak Jango ini main proyek dari tahun 2010, memang keluarga kita biasa berkecimpungan di dunia proyek," kata Mona. 

Seusai sidang Nurmalah penasehat hukum Jango mengatakan, UU TPPU adalah pembuktian terbalik oleh karenanya dia menghadirkan saksi untuk membuktikan bahwa kliennya adalah pemodal dari setiap proyek-proyek dari saudara-saudaranya yang memiliki beberapa perusahaan. 


"Klien kami membeli rumah, mobil bukan dari hasil kejahatan, ini bisa dibuktikan dengan latar belakang klien kami yang merupakan seorang kontraktor dan merupakan pemodal setiap proyek-proyek," tegas Nurmalah. 


Dijelaskannya, dengan dihadirkan saksi-saksi tersebut dalam persidangan dengan harapan agar membuat perkara ini terang benderang dan mematahkan bahwa tidak betul uang klien kami dari hasil kejahatan. 


"Terkait barang-barang klien kami yang disita dan diamankan oleh penyidik dengan tuduhan dari hasil TPPU tidak diajukan dalam persidangan. Karena tidak jelas, kalau disita tidak ada berita acara penyitaan, kalau titipan tidak ada berita acara titipan, itu yang kita persoalkan," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update