Notification

×

Tag Terpopuler

Faktor Kesehatan, Kuasa Hukum Andi Hidayat Nyatakan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun

Friday, June 16, 2023 | Friday, June 16, 2023 WIB Last Updated 2023-06-16T05:24:38Z

Hapis Muslim dan Dodi Satriadi kuasa hukum Andi Hidayat (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Andi Hidayat salah satu terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 27 ribu bibit buah pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 3,6 milyar untuk 49 Desa, divonis pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (16/6/2023).


Selain Andi Hidayat, dalam perkara tersebut juga menjerat terdakwa Amin Baladi Camat Sosoh Buay Rayap, Heri Setiawan Tenaga Ahli dan Riyadi PPTK Dinas Pertanian Kabupaten OKU.


Menanggapi putusan tersebut Andi Hidayat melalui kuasa hukumnya Hapis Muslim dan Dodi Satriadi menyatakan banding.


Menurutnya langkah hukum banding dilakukan karena mengingat faktor kesehatan yang dialami terdakwa Andi Hidayat.


"Tadi majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap klien kami Andi Hidayat dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya dalam nota pembelaan kami memohon agar dijatuhi pidana selama 1 tahun. Mengingat faktor kesehatan yang dialami Andi Hidayat yang pernah mengalami struk maka kami tegaskan banding," ujar Hapis didampingi Dodi sesuai sidang.


Pada sidang sebelumnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, kuasa hukum Andi Hidayat dalam poin pledoinya mengatakan bahwa dakwaan primer yang dituduhkan terhadap kliennya tidak terbukti. 


Sehingga atas tuntutan 4 tahun sebagaimana dengan dakwaan subsider penuntut umum, kuasa hukum terdakwa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Andi Hidayat dengan pidana selama 1 tahun penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update