Hapis Muslim kuasa hukum Andi Hidayat (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Andi Hidayat salah satu terdakwa yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 27 ribu bibit buah pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 3,6 milyar untuk 49 Desa, melalui kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (5/6/2023).
Selain Andi Hidayat, dalam perkara tersebut juga menjerat terdakwa Amin Baladi Camat Sosoh Buay Rayap, Heri Setiawan Tenaga Ahli dan Riyadi PPTK Dinas Pertanian Kabupaten OKU.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, Hapis Muslim kuasa hukum Andi Hidayat dalam poin pledoinya mengatakan bahwa dakwaan primer yang dituduhkan terhadap kliennya tidak terbukti.
Sehingga atas tuntutan 4 tahun sebagaimana dengan dakwaan subsider penuntut umum, Hapis Muslim meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Andi Hidayat dengan pidana selama 1 tahun penjara.
"Dalam pembelaan kami tadi dipersidangan bahwa dakwaan primer terhadap Andi Hidayat tidak terbukti, sehingga tuntutan penuntut umum selama 4 tahun itu kami nilai terlalu tinggi. Jadi kami meminta agar klien kami dihukum 1 tahun dan apabila majelis hakim berpendapat lain, kami memohon hukuman yang seadil-adilnya," ujar Hapis.
Menurutnya, selain itu ada sejumlah fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan oleh penuntut umum dalam menyampaikan tuntutan.
Dalam dakwaan penuntut umum bahwa perbuatan terdakwa M Amin Baladini dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yakni, Andi Hidayat oknum ASN Inspektorat bidang pengelolaan kepegawaian, Heri Setiawan sebagai Tenaga Ahli, kemudian Riyadi tenaga penyuluh pertanian oknum PPPK Dinas Pertanian Kabupaten OKU, secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam pengadaan 27 ribu batang bibit buah tanpa sertifikat kepada 49 Desa di Kabupaten OKI.
Bahwa 27 ribu lebih bibit buah yang dijual tersebut, diduga menyalahi ketentuan alias palsu, dimana hasil pemeriksaan bibit tersebut tidak berlabel dan bersertifikat sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, lanjut JPU disangkakan melanggar Primer Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui dalam perkara tersebut, ada satu orang lainnya yang turut dijadikan sebagai tersangka, atas nama Rohman Direktur CV Mitra Selayu sebagai pihak ketiga kontraktor pelaksana pengadaan puluhan ribu bibit buah yang tidak bersertifikat. Namun Rohman saat ini masih dinyatakan DPO. (Ariel)