Desmon Simanjuntak kuasa hukum Adiono Taslim memberikan keterangan pers di PN Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Desmon Simanjuntak didampingi Jontan Rudi Nober Tampubolon tim kuasa hukum Adiono Taslim menanggapi gugatan yang dilakukan oleh Enny Indrianny dalam perkara 122/Pdt.G/2023/PN Plg.
Bahkan Desmon menganggap gugatan yang dilayangkan kepada kliennya sangat lucu dan tidak mendasar. Menurutnya, dimana dalam perkara klien kami selaku tergugat sudah memasuki agenda sidang perdana. Sebagai bentuk etikat baik pihaknya selaku tergugat menghadiri sidang pada hari ini.
"Jadi kami berbicara disini menerangkan dan meluruskan juga pemberitaan pemberitaan sebelumnya pada saat kami belum menjadi tim kuasa hukumnya, kami berbicara dengan dasar bahwa didalam kuasa kami, didalam gugatan perkara perdata nomor 122/Pdt.G/2023/PN Plg , sidang pertama hal tersebut dimasukan oleh pihak penggugat didalam gugatannya," jelasnya.
Desmond menerangkan bahwa, didalam gugatan memang hak dari penggugat untuk melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan. Terhadap gugatan tersebut, tentunya selaku kuasa hukum Desmond akan melakukan hak jawab serta akan menggugat balik terhadap pihak penggugat.
"Kami tegaskan tanggapan yang pertama, terhadap gugatan yang sudah kami pelajari dan kami baca dari pihak penggugat "pertama gugatan ini kami anggap menurut pendapat hukum kami, sangat-sangat lucu. Terus yang kedua, kami jelaskan dan akan kami tuangkan didalam jawaban, mereka mendalilkan bahwa melalui putusan perkara pidana 1025/Pid.B/2022/PN , termasuk pemberitaan sebelumnya, mereka menulis keterangan menurut kami kurang jelas. Artinya yang menyatakan bahwa penggugat dalam perkara ini telah divonis bebas murni itu tidak benar tetapi divonis onslagh. Karena dalam amar putusan perkara nomor : 1025/Pid.B/2022/PN, itu bukan bebas murni tetapi putusan tersebut Onslag," tegas Desmond.
"Untuk poin pertama, Mengadili menyatakan Terdakwa l Enny Indrianny dan Terdakwa ll Oktariyana terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan pertama penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana. Nah itulah maksudnya apa yang disebut Onslag, bahwa perbuatan ada tetapi bukan tidak pidana. Artinya kita jangan memberikan pemahaman yang tidak jelas kepada masyarakat," jelas Desmond .
"Nah klau persoalan perbuatan klau mengaju kepada putusan pidana 1025/Pid.B/2022/PN yang menurut mereka itu telah ingra, putusan mahkamah Agung menguatkan, perbuatan dakwaan kesatu itu ada itu ya, ini benang merahnya, itu yang pertama " jelas desmon
Lanjut Desmond, dalam putusan perkara perdata nomor 124/Pdt.G/2022/PN Plg, sudah dipelajari oleh pihaknya.
"Itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah, karena masih menunggu keputusan Kasasi di Mahkamah Agung. Artinya nanti akan kami tuangkan dalam jawaban, bahwa belum bisa dijadikan bukti apapun ketika kekuatan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Yang menyatakan klien kami Wanprestasi akan kami jawab nanti dalam rekonferensi gugatan perdata ini. Dan kami tegaskan akan menggugat balik penggugat karena penggugatlah yang melakukan Wanprestasi terhadap klien kami," tegasnya. (Ariel)