Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Perkara TikToker Lina Mukherjee yang Viral Makan Kriuk Kulit Babi Dinyatakan P21

Friday, June 23, 2023 | Friday, June 23, 2023 WIB Last Updated 2023-06-23T11:14:26Z

Tiktoker Lina Mukherjee saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel beberapa waktu lalu (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Masih ingat dengan TikToker Lina Mukherjee yang sempat viral dalam kontennya makan kriuk kulit babi dan telah ditetapkan tersangka kasus penistaan agama oleh Ditreskrimum Polda Sumsel beberapa waktu lalu.


Namun Lina Mukherje tidak ditahan lantaran yang bersangkutan mengalami sakit maag akut dan sempat dilarikan kerumah sakit pada saat pemeriksaan.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa saat ini berkas perkara atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee dinyatakan Lengkap (P-21).


"Bahwa Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah mengirimkan kembali Berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 lalu. Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap Berkas Perkara dan hasil ekspose pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, maka Berkas Perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat di P-21," jelas Vanny melalui siaran pers Penkum Kejati Sumsel, Jumat (23/6/2023).


Vanny menambahkan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan P21, selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.


"Selanjutnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sedang menunggu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik Polda Sumsel," pungkasnya. 


Diketahui sebelumnya, Lina Mukherjee dikenakan dua pasal oleh penyidik Polda Sumsel yakni, pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal Penistaan Agama.


Bahkan guna kepentingan penyidikan, akun Tiktok milik Lina Mukherjee juga telah disita oleh penyidik sebagai alat bukti. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update