Sidang kasus program SERASI kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/6/2023).
Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 saksi ketua Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) dari Kecamatan Air Sale dan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Dalam persidangan majelis hakim menggali keterangan para saksi ketua UPKK terkait, Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID), Kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat, Kegiatan Pembelian Pompa Air, Mesin Kelengkapan dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing serta Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban program SERASI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Dalam keterangannya, para saksi ketua UPKK mengakui bahwa pekerjaan fisik program SERASI mengacu kepada SID dan RUKK dan telah membuat SPJ 100 persen.
Bahkan saksi ketua UPKK juga mengatakan alat berat yang digunakan dapat dari sewa berbeda dengan biaya mobilisasi.
"Alat berat kami sewa kepada Joko Sutikno, lain lagi dengan biaya mobilisasi 17 juta per unit alat berat," ujar saksi ketua UPKK Suparno.
Mendengar keterangan saksi tersebut, majelis hakim kemudian mempertanyakan biaya mobilisasi alat berat yang rata-rata nominalnya sama semua dalam SPJ.
"Ini sama semua 17 juta biaya mobilisasi dalam SPJ, siapa yang menentukan besaran angka seperti itu? Saudarakan dikasih tanggung jawab melalui program SERASI untuk memperbaiki hidup petani dan sawah tetapi pertanggungjawaban saudara tidak ada. Makanya SPJ diklop-klopkan saja agar pas sesuai dengan anggaran dan dibuat dengan 100 Persen," ujar hakim ketua kepada para saksi di persidangan.
Diketahui dalam sidang sebelumnya dari keterangan para ketua UPKK Program SERASI yang terungkap, banyaknya sejumlah uang yang mengalir kepada pihak-pihak lain dari mulai puluhan juta hingga ratusan juta.
Selain itu, para saksi juga mengakui telah memberikan aliran dana program SERASI kepada sejumlah Kepala Desa.
Bahkan para ketua UPKK dalam persidangan juga mengungkapkan telah mengeluarkan dana program SERASI untuk oknum media MB mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 7,5 juta.
Bahkan dalam proses persidangan perkara dugaan korupsi program SERASI tersebut, majelis hakim telah meminta kepada jaksa penuntut umum agar menetapkan empat saksi sebagai tersangka dan menelusuri pihak-pihak lain yang turut serta menerima aliran dana dari para UPKK.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, majelis hakim telah memeriksa keterangan dari 82 UPKK yang dihadirkan di persidangan.
Diketahui dalam dakwaan, Zainuddin didakwa turut serta bersama-sama dengan Sarjono dan Ateng Kurnia melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya, Memaksa seorang Ketua, Bendahara, Sekertaris dari 82 Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin memberikan sesuatu berupa uang untuk 4 Kegiatan.
Diantaranya yaitu, Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID) sebesar Rp 820.340.000,00, Kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat sebesar Rp.609.840.000,00, Kegiatan Pembelian Pompa Air/Mesin/Kelengkapan sebesar Rp.5.701.495.000,00, dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Rp.779.956.000,00 dengan jumlah Total Rp.7.911.631.000,00. (Ariel)