PALEMBANG, SP - Panitia Khusus,(Pansus), DPRD Kota Palembang yang membahas Rencana Tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2023-2043 telah merampungkan pembahasannya terkait Raperda Tata Ruang wilayah Kota Palembang tahun 2023-2043 dengan kesimpulan, 6 Anggota tegas menolak, 3 anggota menyetujui Raperda diperpanjang dan 3 anggota lagi setuju Raperda tata ruang dijadikan Perda.
Hal ini, diketahui Usai Pansus I DPRD Kota Palembang melakukan rapat di ruang Banmus, Senin,(12/06/2923). Sebelumnya, Pansus I sudah melakukan rapat Linsek,(lintas sektoral), terkait pembahasan rencana tata ruang wilayah Kota Palembang dengan berbagai instansi, seperti Kejaksaan Negeri Palembang, dan lain-lain yang berakhir pada ruang rapat Bromo gedung Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, pada Jum'at,(09/06/2023), bersama Walikota Palembang dan Bupati Banyuasi.
"Hasil rapat tersebut akan dikirim ke Kementerian ATR/BPN serta di bacakan pada rapat paripurna", kata H. Firmansyah Hadi, Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang.
Adapun anggota Pansus I DPRD Kota Palembang, yang menolak H. Firmansyah Hadi,M. Arfani (Fraksi PKB),H. Alex Andonis, M. Firmansyah Hasan, (Fraksi PDI P), M. Hibbani,(Fraksi PKS), Lailata Ridha,(Fraksi Golkar), ke enam anggota Pansus ini menolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043 untuk dijadikan Perda.
Sementara 3 anggota Pansus, yang setuju, yakni, H. Ilyas Hasbullah, H. Chairuddin PM, (Fraksi Demokrat), Ali Subri,( Fraksi PKB).
Tiga anggota Pansus lainnya, H.M. Akbar Alfaro, H.Nazili, (Fraksi Gerindra), dan Ruspanda,(Fraksi PAN), hanya setuju Raperda diperpanjang sampai tanggal 26 Juni 2023 apabila sampai dengan tanggal 26 juni 2023 tidak ada kesepakatan tertulis terkait Tapal Batas Antara Walikota Palembang dan Bupati Banyuasin maka menolak Raperda tersebut untuk dijadikan Perda. (my)