Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung DPRD PALI dituntut hukuman berbeda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 sebesar Rp 36 Milyar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dituntut hukuman pidana mulai dari 8 tahun hingga 4 tahun 6 bulan penjara.
Adapun terdakwa Danu Nanang Hermawan selaku Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dituntut lebih tinggi dengan hukum pidana selama 8 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Irwan ST Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut pidana selama 7 tahun penjara. Sementara terdakwa Meidi Robin Dirut PT Adhi Pramana Mahogra dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Yose Rizal Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa dituntut dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Adapun hal-hal yang beratkan terdakwa Yose Rizal selaku Direktur PT Asuransi Rama Satria, penuntut umum menilai bahwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa Yose Rizal menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum serta tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menyatakan Terdakwa Yose Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pembantuan terhadap Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yose Rizal dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun dan 6 Bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas penuntut umum Kejari PALI saat membacakan tuntutan, Rabu (3/5/2023).
Selain itu, JPU juga menuntut pidana denda terhadap Terdakwa Yose Rizal sejumlah Rp. 750.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan. (Ariel)