Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Zainuddin menggunakan rompi tahanan saat dihadirkan di sidang kasus korupsi kegiatan SERASI di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, telah mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (2/5/2023).
Adapun tiga terdakwa dalam perkara itu yakni, Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku konsultan pengawas.
Akan tetapi ketiga terdakwa tersebut, mengaku dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH tidak menggunakan jasa pengacara untuk mendampinginya selama dalam proses persidangan.
"Saudara terdakwa Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia apakah ada penasehat hukumnya yang mendampingi dalam persidangan ini?," Tanya hakim ketua.
"Tidak yang mulia, belum ada penasehat hukum," jawab terdakwa Zainuddin.
Mendengar jawaban itu, lantas majelis hakim menunjuk Supendi SH MH dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang untuk mendampingi ketiga tersebut.
"Baiklah karena terdakwa belum ada penasehat hukumnya, jadi kami menunjuk saudara Supendi dari Posbakum PN Palembang untuk mendampingi terdakwa selama dalam proses persidangan," ujar hakim.
Diketahui dalam dakwaan ketiga terdakwa tersebut, didakwa telah melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, berdasarkan perhitungan Hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara dalam pengelolaan dan Pelaksanaan kegiatan optimasi lahan rawa pendukung kegiatan Selamtkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggran 2019 Nomor: PE.04.02/SR-34/PW07 /5/2023. Tanggal 10 Februari 2023. Total jumlah kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp7.911.631.000,00 (tujuh milyar sembilan ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Atas perbuatannya, para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (Ariel)