Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Perkara Pengadaan Bibit Buah, Terdakwa Riyadi Ungkap Peran DPO Rohman

Saturday, May 06, 2023 | Saturday, May 06, 2023 WIB Last Updated 2023-05-06T02:37:22Z

Empat terdakwa kasus pengadaan bibit buah saling bersaksi di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 27 ribu bibit buah pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 3,6 milyar untuk 49 Desa, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa sekaligus saling bersaksi, Jumat (5/5/2023).


Empat terdakwa itu yakni, Amin Baladi Camat Sosoh Buay Rayap, Andi Hidayat ASN Inspektorat Bidang Pengelolaan Kepegawaian, Heri Setiawan Tenaga Ahli dan Riyadi PPTK pengadaan bibit dari desa-desa.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, salah satu terdakwa Riyadi mengungkapkan, peran Rohman yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait proyek pengadaan bibit untuk sejumlah desa di Kabupaten OKU.


"Pada awal tahun 2019 saya ditelpon oleh Rohman (DPO) yang mengatakan dia mendapatkan proyek pengadaan bibit untuk desa, dari proyek tersebut Rohman tidak memiliki modal, dan meminjam uang kepada saya secara bertahap," ungkap Riyadi dalam persidangan. 


Dalam proses pengadaan bibit tersebut, Riyadi mengaku tidak tahu sama sekali jika bibit-bibit yang disalurkan oleh Rohman (DPO) tidak memiliki sertifikasi.


"Saya kaget kalau bibit itu palsu atau tidak bersertifikat, saya tahunya setelah diperiksa oleh jaksa. Karena Rohman dapat orderan bibit didantu oleh terdakwa Heri Setiawan yang mulia," ujar Riyadi.


Riyadi juga mengatakan, Rohman (DPO) hingga saat ini masih belum mengembalikan uang yang dipinjamnya untuk modal pembelian bibit.


Dalam dakwaan penuntut umum diketahui, bahwa perbuatan terdakwa M Amin Baladini dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yakni, Andi Hidayat oknum ASN Inspektorat bidang pengelolaan kepegawaian, Heri Setiawan sebagai Tenaga Ahli, kemudian Riyadi tenaga penyuluh pertanian oknum PPPK Dinas Pertanian Kabupaten OKU, secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam pengadaan 27 ribu batang bibit buah tanpa sertifikat kepada 49 Desa di Kabupaten OKI.


Bahwa 27 ribu lebih bibit buah yang dijual tersebut, diduga menyalahi ketentuan alias palsu, dimana hasil pemeriksaan bibit tersebut tidak berlabel dan bersertifikat sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.


Sementara itu diketahui dalam perkara tersebut, ada satu orang lainnya yang turut dijadikan sebagai tersangka, atas nama Rohman Direktur CV Mitra Selayu sebagai pihak ketiga kontraktor pelaksana pengadaan puluhan ribu bibit buah yang tidak bersertifikat. Namun Rohman saat ini masih dinyatakan DPO. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update