Notification

×

Tag Terpopuler

Sebut HGB Pasar 16 Ilir Sampai 2016, Perumda Pasar Janji Terbitkan SHMSRS Baru

Monday, May 29, 2023 | Monday, May 29, 2023 WIB Last Updated 2023-05-29T09:17:19Z


PALEMBANG, SP - Perumda Pasar Palembang Jaya menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar 16 Ilir hanya sampai 2016.


Kepala Perumda Palembang Jaya, A Rizal menyebutkan, ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA), Badan Pertanahan Negara (BPN), dan kesepakatan bersama antara Pemkot Palembang dan PT Prabu Makmur.


Sebelumnya, para pedagang di Pasar 16 Ilir takut jika HGB berlaku sampai 2016, hak kepemilikan mereka atas ruko 16 Ilir akan ditarik.


Rizal mengatakan, meskipun Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dipegang para pedagang saat ini sudah tidak berlaku lagi, pihaknya akan kembali menerbitkan yang baru sampai 30 tahun mendatang.


"Dengan habisnya HBG itu, maka masa berlaku surat-surat turunannya seperti SHMSRS yang dipegang pedangan Pasar 16 Ilir juga sudah habis," kata  Senin (29/5/203).


Pengelola Pasar 16 Ilir saat ini adalah PT Bima Citra Realty, menggantikan PT GTP. Rizal membantah soal HGB yang diterbitkan hingga sekitar tahun 2033 atas pengelolaan PT GTP.


"GTP sudah mundur, kita sudah tunjuk pengelola baru, HGB yang berlaku sampai 2016 dan kita belum menerbitkan HGB dan SHMSRS yang baru," katanya.


Rizal mengatakan, HGB Pasar 16 Ilir sampai saat ini atas nama Perumda Pasar, para pedagang diminta melapor untuk pendataan ulang.


"Pendataan ulang pedagang untuk revitalisasi gedung pasar, setelah itu baru akan kita umumkan hak sewa dan HGB yang baru sampai 30 tahun ke depan," katanya.


Perumda Pasar menjanjikan setelah revitalisasi 16 Ilir, pedagang lama tetap akan diprioritaskan, termasuk masa sewa akan diperpanjang.


"Jadi meskipun HGB 2016 habis tapi mereka tetap diprioritaskan," katanya.


Salah seorang pedagang Pasar 16 Ilir yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihak pasar telah mengumumkan bahwa HGB dan SHMSRS tidak berlaku lagi sejak 2 Januari 2016


"Kami diwajibkan untuk segera melapor dan memenuhi persyaratan kepada PT Bima Citra Realty, selaku pengelola gedung Pasar 16 Ilir Palembang sampai dengan 31 Mei 2023," katanya.


Menurutnya, pedagang takut jika HGB berlaku sampai 2016, hak kepemilikan mereka atas ruko 16 Ilir akan ditarik.


"Artinya surat-surat yang kami miliki ini tidak berlaku lagi kan, kami berharap tetap bisa diprioritaskan untuk berjualan di pasar ini," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update