Penyidik melimpahkan berkas perkara tersangka Rian Antoni ke Kejari Palembang |
PALEMBANG, SP - Penyidik Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II atas nama tersangka Rian Antoni ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.
Rian Antoni sendiri sempat viral karena melakukan Sumpah Pocong dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandi Hasibuan SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan terkait pelimpahan tahap II tersebut.
“Pada hari ini Penyidik Unit I Subdit IV telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II berama barang bukti terhadap tersangka Rian Antoni," ujar Fandi, Selasa (30/5/2023).
Fandi menjelaskan, dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal tentang pencabulan terhadap anak di bawa umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2016,tentang penepatan dan peraturan peraturan pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak menjadi UU.
Diketahui sebelumnya, sempat viral di media sosial Rinato Antoni sempat melakukan aksi sumpah pocong di hadapan warga Kecamatan Ilir Timur Dua, Palembang, Sumatera Selatan.
Menurutnya, bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.
Meski begitu, Rin Antoni sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. (Ariel)