Sidang lanjutan perkara program SERASI di Pengadilan Tipikor Palembang (Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/5/2023).
Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas.
Dalam persidangan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, menggali keterangan dari para saksi Ketua Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) program SERASI untuk mengungkap perkara tersebut.
Sebanyak 13 Ketua UPKK dari Kecamatan Muara Sugihan yang dihadirkan jaksa penuntut umum dicecar pertanyaan terkait, Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID), Kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat, Kegiatan Pembelian Pompa Air/Mesin/Kelengkapan dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban program SERASI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Salah satu saksi Dasir Ketua UPKK dalam keterangannya, mengaku pernah mendatangi posko terdakwa Ateng untuk menyerahkan uang Rp240 juta untuk pembuatan SID.
Sementara saksi Tarjono ketua UPKK mengatakan membeli mesin pompa air sebanyak 5 unit, namun hanya 3 unit yang terpasang sedangkan 2 unit mesinnya lagi belum terpasang hingga sekarang padahal program SERASI sudah selesai ditahun 2019.
"Kami membeli 5 unit pompa air dengan harga satu unit Rp 350 juta. Akan tetapi, 3 sudah terpasang dan 2 unitnya belum terpasang padahal sudah dibayar lunas di tahun 2019. Dari pembelian 5 unit mesin itu saya mendapatkan cas back dari penjual sebesar Rp 15 juta," ungkap saksi Tarjono.
Mendengar keterangan Tarjono, hakim kemudian mempertahankan terkait 2 mesin pompa air yang belum terpasang sementara dalam SPJ sudah dikerjakan 100 persen.
"Kegiatan ini saudara laporkan sudah 100 persen, tetapi kenyataannya 2 mesin pompa belum terpasang, saudara taruh dimana mesin pompa itu. Program sudah selesai tahun 2019, ini sudah tahun 2023 belum juga dipasang mesin pompa air ini. Saudara bisa kena pasal penggelapan!, bila perlu saudara ini ditahan," tegas hakim ketua dalam persidangan.
Kemudian saat dicecar pertanyaan terkait mobilisasi alat berat, saksi Tarjono mengaku Ekskavator yang digunakan didapat dari sewa.
"Untuk alat berat bagaimana?," Tanya hakim
"Ekskavator sewa semua yang mulia sekaligus dengan operatornya, kami sewa dari UPJA Muara Sugihan," jawab Tarjono.
Namun saat dipertegas oleh majelis hakim terkait detail berapa biaya sewa Ekscavator berikut operatornya, Tarjono sedikit kebingungan menjawab pertanyaan tersebut.
"Bagaimana sewa ekcsavator? perjam, perhari atau borongan?," Tegas hakim.
"Lupa yang mulia," katanya singkat.
Diketahui dalam dakwaan, Zainuddin didakwa turut serta melakukan perbuatan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya, Memaksa seorang Ketua, Bendahara, Sekertaris dari 82 Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin memberikan sesuatu berupa uang untuk 4 Kegiatan.
Diantaranya yaitu, Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID) sebesar Rp 820.340.000,00, Kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat sebesar Rp.609.840.000,00, Kegiatan Pembelian Pompa Air/Mesin/Kelengkapan sebesar Rp.5.701.495.000,00, dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Rp.779.956.000,00 dengan jumlah Total Rp.7.911.631.000,00. (Ariel)