Notification

×

Tag Terpopuler

Penyidik Limpahkan Berkas 3 Tersangka Korupsi Program SERASI ke Penuntut Umum

Saturday, April 01, 2023 | Saturday, April 01, 2023 WIB Last Updated 2023-04-01T07:13:19Z

Penyidik Kejati Sumsel melakukan tahap II berkas perkara tiga tersangka kasus program SERASI ke tim Jaksa Penuntut Umum (Foto : Penkum Kejati Sumsel)

PALEMBANG, SP - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan tahap II atau penyerahan berkas perkara dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel ke tim jaksa penuntut umum.


Hal itu dikarenakan berkas perkara atas nama tiga tersangka, Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin, Sarjono ASN pada Dinas Pertanian Banyuasin dan Ateng Kurnia selaku konsultan perencana, telah dinyatakan lengkap atau P21.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka tersebut ke tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin.


"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, pada Kamis (30/3/2023) kemarin penyidik Kejati Sumsel telah melakukan tahap II menyerahkan berkas perkara atas nama tiga tersangka tersebut ke tim penuntut umum," ujar Radyan, Sabtu (1/4/2023).


Dikatakannya, Tim Penuntut Umum Kejari Banyuasin selanjutnya akan menyidangkan perkara kasus program SERASI di Pengadilan Tipikor Palembang.


"Setelah dilakukan tahap II, nantinya yang akan melimpahkan dan menyidangkan perkara ini di Pengadilan Tipikor Palembang adalah tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin," pungkasnya.


Diketahui sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI).


Satu tersangka dalam perkara tersebut yakni, Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin.


Sedangkan dua tersangka lainnya, Sarjono ASN pada Dinas Pertanian Banyuasin dan Ateng Kurnia selaku konsultan perencana. 


Dimana untuk tiga tersangka tersebut, disangkakan  Pasal 2 Ayat: (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayet (1) ke-1 KUHPidana; Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update