Notification

×

Tag Terpopuler

Bobol Duit Nasabah Rp 1,2 M, Kuasa Hukum Ibrahim Sebut Pengawasan Bank Sumsel Babel Lemah

Monday, April 03, 2023 | Monday, April 03, 2023 WIB Last Updated 2023-04-03T08:21:46Z

Tiga terdakwa pegawai Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua OKU Selatan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel)

PALEMBANG, SP - Tiga oknum pegawai Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua OKU Selatan yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah sebesar Rp 1,2 milyar kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, Senin (3/4/2023).


Adapun ketiga terdakwa itu yakni, Muhammad Ibrahim selaku Teller, Demmi Gustian Customer Servis dan Rici Sadian Putra yang merupakan salah satu Satpam pada Bank Plat merah tersebut.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan menghadirkan Ahli Keuangan Negara Siswo Sujanto dan Ahli Audit Bank Sumsel Babel pusat Ahmad Yani.


Dalam keterangannya saat ditanya majelis hakim terkait uang pergantian nasabah yang bersumber dari dana persediaan (DC) Bank Sumsel Babel apakah masuk dalam kerugian negara, Siswo Sujanto membenarkan telah terjadi kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa.


“Jadi yang mulia, saya sampaikan bahwa ditutup dari manapun sebenarnya itu akan tetap menimbulkan kerugian negara oleh karena itu, tetap yang bertanggung jawab harus memulihkan kembali,” ujar ahli keuangan negara Siswo Sujanto dalam persidangan.


Sesuai sidang Bustanul Fahmi tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Ibrahim mengatakan, akibat terjadi kerugian negara karena pengawasan dari pihak Bank Sumsel Babel sangat lemah.


“Ahli didalam persidangan tadi mengatakan ada kerugian negara dengan berkurangnya aset negara termasuk uang-uang yang berada di Bank akibat perbuatan dari para terdakwa. Selain itu, dalam persidangan tadi kami menanyakan kepada ahli dari pihak BSB Pusat Ahmad Yani terkait SOP Bank Sumsel Babel yang memberikan kepercayaan kepada Teller yang masih berstatus honor untuk melakukan pengisian mesin ATM. Mengapa tidak dikawal oleh pegawai tetap atau terdakwa Ibrahim, menurut kami untuk pegawasan dari BSB sendiri cukup lemah karena dari sisi controlnya masih kurang,”ujar Fahmi.


Fahmi menambahkan, dalam agenda pemeriksaan terdakwa nanti akan jelas kemana saja aliran dana tersebut.


“Kita tunggu saja nanti minggu depan agenda keterangan terdakwa, semua akan jelas aliran dana lari kemana saja,” tutupnya.


Dalam dakwaan diketahui, bahwa para terdakwa telah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dengan cara merekayasa Slip penarikan dan memalsukan tanda tangan Nasabah, serta memalsukan penginputan data di mesin ATM pada tahun 2022 pada Bank Plat Merah di Muaradua, OKU Selatan.


Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka MI yang pertama yaitu memalsukan formulir penarikan nasabah, lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya dia ambil, bekerjasama dengan tersangka DG yang kedua ia tarik dana nasabah yang dia ambil secara tunai, yang ketiga ia menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM. Lalu modus lainnya tersangaka. MI pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM, lalu selain itu terdapat pula MI setelah mengambil uang secara cash ia melakukan setor tunai ke Rekening atas nama RSP untuk “menumpang rekening” dan selanjutnya RSP mentransferkan lagi kepada tersangka MI.


Akibat perbuatan para tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.211.900.000,00.


Para terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1  KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1  KUHP. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update