Notification

×

Tag Terpopuler

Vonis Dedi Sigarmanudin Terjadi Dissenting Opinion, Kuasa Hukum Banding

Wednesday, March 15, 2023 | Wednesday, March 15, 2023 WIB Last Updated 2023-03-15T10:40:19Z

Sujoko Bagus kuasa hukum Dedi Sigarmanudin memberikan keterangan seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terjadi perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion terhadap vonis terdakwa Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim 11 dalam perkara penyalahgunaan dana kompensasi kerjasama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo, Kabupaten Muara Enim.


Selain Dedi Sigarmanudin dalam perkara tersebut, juga menjerat terdakwa Mariana mantan Plh Kades Darmo dan Safarudin Ketua BPD.


Dissenting Opinion itu karena salah satu hakim anggota Iskandar Harun SH MH dalam pertimbangannya menilai bahwa terdakwa Dedi Sigarmanudin tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim, dan harus dilepaskan dari jerat pidana.


Akan tetapi, Hakim Ketua Dr H Edi Terial SH MH tetap menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum.


"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Sigarmanuddin selama 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,2 milyar," ujar hakim ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/3/2023).


Sementara terdakwa Mariana dan Saparudin dijatuhi vonis masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan penjara.


Menanggapi vonis tersebut, Sujoko Bagus SH MH kuasa hukum Dedi Sigarmanudin langsung menyatakan banding.


"Kami sangat kecewa atas putusan selama 4 tahun terhadap klien kami. Karena tadi ada Dissenting Opinion dari salah satu hakim anggota, maka kami tegaskan mengambil langkah hukum banding," tegas Sujoko Bagus seusai sidang. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update