PN Palembang melaksanakan sita eksekusi objek gedung milik AJB Bumiputera (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus melaksanakan sita eksekusi terhadap tiga objek gedung milik Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra yang belokasi di Sungai Pengeran, Sudirman dan Lemabang, Kamis (2/3/2023).
Penyitaan tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri nomor 269/Pdt.G/2019/PN Plg, kemudian putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang 23/Pdt.G/2021/PN Plg dan putusan Mahkamah Agung 1/499/2022 yang telah berkuatan hukum tetap.
Juru sita PN Palembang Ahmad Hartoni SH MH mengatakan pihaknya melaksanakan sita eksekusi objek berdasarkan surat tugas dari Ketua PN Palembang, yang diajukan oleh pemohon kuasa hukum PT Pusri Sriwijaya Palembang.
"Ada tiga objek yang kita sita, perkara ini telah berkuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan amaning oleh ketua Pengadilan Negeri (PN), akan tetapi dari pihak termohon eksekusi tidak hadir, sehingga pada hari ini kita laksanakan sita eksekusi terhadap objek yang dimohonkan oleh pemohon eksekusi," jelasnya.
Ditambahkannya, setelah nominal objek dihitung oleh pemohon eksekusi, akan dilaksanakan lelang.
"Nanti Appraisal yang akan menghitung berapa harga nominalnya objek yang diajukan pemohon eksekusi, setelah Appraisal keluar maka kami akan mengajukan lelang ini ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelalang (KPKNL)," tutupnya. (Ariel)