Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama dalam pengangkutan batu bara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merupakan salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel, masih terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, penyidik Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang dari pihak PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) untuk diperiksa sebagai saksi terkait dalam perkara tersebut.
"Hari ini pemeriksaan saksi dan perkara BUMD Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Giery Helvan Manajer Teknik dan Operasional PT SMS dan Basriansyah Karyawan PT SMS," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023).
Ali Fikri menjelaskan, para saksi dperiksa dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan operasional keuangan di PT SMS, termasuk adanya dugaan perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk melakukan transaksi keuangan fiktif.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, selain memeriksa belasan saksi, penyidik KPK juga juga telah melakukan penggeledahan di wilayah Kota Palembang dengan lokasi yang digeledah yaitu 4 gedung perkantoran dari pihak rekanan PT SMS.
Bukti yang ditemukan diantaranya berbagai dokumen maupun alat eletronik yang diduga dapat mendukung proses penyidikan perkara tersebut.
Diketahui sebelumya, KPK telah melakukan pendalaman terkait dengan administrasi pembukuan keuangan PT SMS yang diduga dikondisikan oleh pihak yang terkait dengan perkara tersebut, dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan batubara.
Serta mendalami terkait pelaksanaan kerjasama dengan PT SMS dalam aktivitas pengangkutan batubara di Sumsel.
Penyidik KPK juga mendalami pengeluaran uang dari kas PT SMS tanpa bukti yang jelas dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Bahkan guna mengusut aliran dana PT SMS, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Bank Mandiri Cabang Palembang.
Terkait kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan, KPK akan menyampaikan ketika proses penyidikan dinilai cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. (Ariel)