Kuasa hukum ketua Tim 11 Sujoko Bagus dan saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Palembang (Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim penasehat hukum Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim 11 dalam perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Kompensasi Pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo di Kabupaten Muara Enim dengan PT Manambang Muara Enim (MME), sebesar Rp 16,5 milyar membacakan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (1/3/2023).
Dalam perkara tersebut, menjerat tiga terdakwa yakni, Mariana mantan Plh Kepala Desa Darmo, Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim 11 Kerjasama dengan PT. Manambang Muara Enim dan Safarudin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, Sujoko Bagus SH MH ketua tim penasehat hukum Dedi Sigarmanudin dalam poin pledoinya menyampaikan, bahwa dalam perkara tersebut, hanya kesalahan mal administrasi bukan tindak pidana korupsi.
Dijelaskannya, bahwa dalam perkara tersebut ada kesalahan administrasi yang seharusnya dana itu masuk ke rekening desa tetapi masuk ke rekening Tim 11.
"Ada kesalahan sistem yang seharusnya masuk ke rekening desa tetapi masuk ke rekening Tim 11. Itu semua berdasarkan kesepakatan dan musyawarah masyarakat dan telah dijelaskan oleh para terdakwa dalam persidangan," jelasnya.
Seusai sidang, Sujoko Bagus menegaskan bahwa kliennya Dedi Sigarmanudin tidak melakukan tindak pidana korupsi karena dana konpensasi pemanfaatan itu murni dari pihak swasta yakni PT MME.
"Kalau dianggap melakukan tindak pidana korupsi seharusnya negara yang dirugikan, tapi ini kan murni uang swasta dari perusahaan yang melakukan kerjasama pemanfaatan hutan ramuan dan masyarakat mendapatkan konpensasi, jadi dimana negara dirugikannya, tegasnya.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan BPK telah ditemukan kerugian sebesar Rp 15,5 milyar garis bawah uang tersebut sudah dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk konpensasi serta untuk honor panitia atau petugas dan sebagainya.
"Bahwa dari fakta persidangan yang terungkap dari keterangan saksi dan masyarakat menyatakan tidak berkeberatan dari hasil musyawarah untuk dibagikan ke masyarakat sebagai dana kompensasi. Karena masyarakat mempercakan kepada klien kami selaku Ketua Tim 11. Dan 1300 KK sangat keberatan jika dana kompensasi harus dikembalikan lagi, karena itu merupakan hak masyarakat. Masyarakat juga kecewa dana kompensasi yang mereka terima disebut uang korupsi, seharusnya perkara ini digugat ke PTUN," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim menuntut terdakwa Dedi Sigarmanudin dengan pidana selama 4 tahun penjara denda Rp 100 juta.
Terdakwa juga dituntut pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2 milyar lebih.
Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Mariana selaku Plh Kepala Desa Darmo pada 4 Februari 2019 bersama-sama dengan saksi Safarudin MC (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan saksi Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muara Enim (Tim 11 Hutan Ramuan Desa Darmo), bertempat di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum dalam mengelola dana kompensasi pemanfaatan Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo telah memanipulasi Berita Acara Musyawarah pemanfaatan dana kompensasi Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.15.533.653.000,00, sesuai hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Perwakilan BPKP Sumsel. (Ariel)