Ketua Bawaslu Ogan Ilir Darmawan Iskandar dihadirkan sebagai saksi kasus dana hibah di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ketua Bawaslu Ogan Ilir Darmawan Iskandar, dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019-2020, yang menjerat tiga terdakwa yakni, komisioner Bawaslu Aceng Sudrajad, Herman Fikri dan Romi (Honorer Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir), Kamis (30/3/2023).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, saksi Darmawan Iskandar selaku Ketua Bawaslu dalam keterangannya membantah kalau dirinya disebut turut serta menerima sejumlah aliran dana hibah tersebut.
Darmawan Iskandar juga mengatakan banyak lupa dan tidak tahu saat dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim, penuntut umum maupun tim penasehat hukum masing-masing terdakwa.
Hal itu terungkap, saat Titis Rachmawati SH MH tim penasehat hukum terdakwa Romi, mencecar saksi Darmawan Iskandar terkait berita acara pemeriksaan bahwa yang bersangkutan diduga turut serta menerima sejumlah uang dari dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
Selain Darmawan Iskandar, penasehat hukum Romi juga menguraikan sejumlah nama yang ikut serta menerima aliran dana tersebut.
Seusai sidang Titis Rachmawati kuasa hukum Romi mengatakan, Ketua Bawaslu tidak terlibat dalam kasus dana hibah hanya terjadi di Ogan Ilir.
"Menurut kami ini baru terjadi di Ogan Ilir, karena seharusnya dari penandatanganan NPHD, pencairan anggaran dan penggunaannya ada peran Ketua Bawaslu dan komisioner. Tetapi mereka seakan-akan tidak terlibat dalam pusaran kasus ini," ujar Titis.
Dijelaskannya, pasal 2 dan pasal 3 adalah kewenangan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain itu di pasal 2. Dipasal 3, menyalahgunakan kewenangan.
"Nah terkait pasal tersebut, klien kami Romi ini kewenangannya apa? Tadikan keterangan Ketua Bawaslu sudah dibantah semua oleh Romi saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim. Ini sudah terlihat dengan kasat mata, siapa yang mengajukan dana hibah, siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaranya seperti yang disebut saksi dari Kesbangpol dan BPKAD tadi, itu perannya ada di Ketua Bawaslu dan Komisioner," tegas Titis.
Terpisah Kajari Ogan Ilir Nur Surya SH MH, mengatakan terkait sejumlah nama-nama yang disebut turut menerima aliran dana hibah pihaknya belum bisa memastikan.
"Bicara soal benar atau tidak, nanti akan kita lihat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Nanti kita dalami keterangan saksi-saksi dan ahli yang kita hadirkan termasuk keterangan para terdakwa sendiri," ujar Kajari sesuai sidang.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Ariel)