Notification

×

Tag Terpopuler

Kajari Ogan Ilir Tegaskan Sejumlah Nama Disebut Dalam Dakwaan Akan Dihadirkan di Sidang

Thursday, March 02, 2023 | Thursday, March 02, 2023 WIB Last Updated 2023-03-02T11:57:26Z

Kajari Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya dan tim Penuntut Umum saat memberikan keterangan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sejumlah nama salah satunya mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam disebut dalam dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019-2020 yang menjerat tiga terdakwa yakni, Aceng Sudrajad, Herman Fikri dan Romi.


Surat dakwaan untuk masing-masing tiga terdakwa tersebut, dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya SH MH didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya SH MH dan tim Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Masrianti SH MH, Kamis (2/3/2023).


Kajari Ogan Ilir Nur Surya saat dikonfirmasi seusai sidang menegaskan, sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pembuktian perkara.


“Iya seperti yang teman-teman media dengar dalam persidangan tadi, kami sudah membacakan surat dakwaan untuk masing-masing tiga terdakwa tersebut. Untuk nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan tadi, akan kita hadirkan sebagai saksi untuk ketiga terdakwa atas nama Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi," tegas Kajari Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya dan tim.


Dijelaskannya, surat dakwaan yang sudah dibacakan oleh penuntut umum merupakan fakta-fakta dalam perkara kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir yang dijadikan penyidik alat bukti dakwaan.


"Terkait total kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp 7,4 milyar dari perhitungan kerugian negara dari BPKP Sumsel yang disebut dalam dakwaan, sebagian laporan pertanggungjawabannya ada yang fiktif dan Mark up. Selanjutnya tugas kami akan membuktikan surat dakwaan dalam sidang pembuktian perkara nanti," jelasnya.


Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update