Kejari Ogan Ilir menghadirkan saksi Kepala Kesbangpol dan BPKAD dalam sidang kasus dana hibah Bawaslu di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (30/3/2023).
Dalam perkara tersebut, menjerat tiga terdakwa komisioner Bawaslu yakni, Aceng Sudrajad, Herman Fikri dan Romi (Honorer Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum mengahdirkan saksi Darmawan selaku Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Wilson Kepala Kesbangpol dan Sofiah Kepala BPKAD.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Kajari Ogan Ilir Nur Surya SH MH dalam persidangan, mencecar saksi Wilson dan Sofiah terkait mekanisme Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan NPHD pencarian dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
"Saudara saksi Wilson selaku Kepala Kesbangpol, dalam perkara yang sedang dihadapi oleh tiga terdakwa ini, apakah pada saat itu Bawaslu mengajukan proposal permohonan bantuan dana hibah?," Tanya Kajari Ogan Ilir ke saksi Wilson.
"Iya pada saat itu Bawaslu mengajukan proposal kepada Bupati, kemudian turun ke Sekda dan turun lagi di disposisikan ke Kesbangpol. Saya terima dan ditindaklanjuti, karena kegiatan Pilkada, kita ada anggaran khusus," jawab saksi Wilson.
Kemudian JPU mempertanyakan proposal yang dimaksud apakah dibahas oleh tim TAPD.
"Apakah pernah dibahas oleh tim TAPD terkait permintaan bantuan dana hibah oleh Bawaslu?," Tanya jaksa lagi.
"Iya dibahas, pada saat itu dilakukan pemaparan terkait permintaan bantuan dana hibah oleh Ketua Bawaslu diruang rapat sekda Ogan Ilir. Rapat membahas permintaan bantuan dana hibah tapi saya lupa kapan waktunya rapat dilaksanakan, intinya ada rapat sebanyak empat kali," ujar Wilson.
Selain itu, penuntut umum juga mencecar kepada Sofiah selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait kapasitas saksi dalam pembahasan TAPD.
"Saya ikut rapat pembahasan permintaan bantuan dana hibah Bawaslu, karena kapasitas saya sebagai bendahara umum daerah sekaligus tim TAPD. Pada saat itu juga dibahas juga bersama DPRD terkait permohonan bantuan hibah dari Bawaslu," ungkap Sofiah dalam persidangan.
Mendengar jawaban itu, penuntut kembali mempertegas keterkaitan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji dalam pembahasan TAPD.
"Pada saat pelaksanaan rapat pembahasan dana hibah, apakah di ikuti Bupati pada saat itu," tanya JPU.
"Iya beliau hadir ikut rapat pembahasan, akan tetapi saya tidak bisa memastikan beberapa kali ikut hadir. Kemudian setelah disepakati oleh tim TAPD persetujuan pemberian dana hibah Bawaslu dituangkan kedalam NPHD. Setelah itu muncul angka Rp 19 M, itu hasil pembahasan tim Banggar DPRD dan TAPD," jawab Sofiah.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Ariel)