Tiga terdakwa komisioner Bawaslu Prabumulih menjalani sidang kasus dana hibah di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Komisi Yudisial (KY) mantau langsung sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp 1,8 milyar tahun anggaran 2017-2018 yang menjerat tiga terdakwa komisioner yakni, Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/3/2023).
Hal itu terlihat dari ruang persidangan, tim Komisi Yudisial (KY) sedang melakukan aktifitas pemantauan sidang tersebut.
Dalam sidang kali ini, dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih menghadirkan lima saksi.
Seusai sidang Martindo Tim Komisi Yudisial mengatakan pihaknya, memantau jalannya persidangan dikarenakan perkara tersebut menjadi perhatian publik, yakni terdakwa merupakan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan periode tahun 2018-2023
"Kami memantau sidang perkara dana hibah Bawaslu Prabumulih ini dikarenakan beritanya viral dan menjadi perhatian publik, sebagai upaya menjaga dan mencegah terjadinya pelanggaran aspek beracara dan KEPPH oleh majelis hakim, dan pemantauan yang dilakukan sebagai wujud partisipasi aktif Komisi Yudisial RI dalam melakukan kontrol terhadap lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Negeri Palembang.," jelas Martindo.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa aliran dana hibah Bawaslu tidak hanya mengalir ke Komisioner Bawaslu Prabumulih dan Bawaslu Sumsel, tetapi Sekjen Bawaslu RI juga turut menerima dari dana tersebut.
Hal itu dikatakan saksi Karlisun dan A Taufiq saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, terkait dana hibah yang tidak sesuai dengan NPHD tersebut.
Selain itu, Kursalin mengungkapkan bahwa pencairan dana hibah tahun 2017 sebesar Rp 700 juta, disisihkan Rp 100 juta atas arahan Komisioner Bawaslu Prabumulih.
Sedangkan pencairan dana hibah kedua di tahun 2018 sebesar Rp 4,9 milyar disisihkan Rp 1 milyar juga atas arahan Komisioner.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dana hibah mengalir ke terdakwa Herman Julaidi sebesar Rp. 275.000.000, Iin Susanti sebesar Rp. 275.000.000, M.Iqbal Rivana sebesar Rp. 275.000.000, Iriadi sebesar Rp. 440.000.000, Karlisun sebesar Rp. 310.000.000, Achmad Taufik sebesar Rp. 35.000.000, Iin Irwanto sebesar Rp. 10.000.000, Achmad Junaidi sebesar Rp. 35.000.000, dan Iwan Ardiansyah sebesar Rp. 10.000.000.
Akibat aliran dana tersebut, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp. 1.834.093.068,00, sebagaimana tercantum di dalam Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018. (Ariel)