Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI

Monday, March 06, 2023 | Monday, March 06, 2023 WIB Last Updated 2023-03-06T08:26:57Z

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak eksepsi terdakwa kasus pembangunan gedung DPRD PALI (foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Irwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung DPRD PALI tahap II ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/3/2023).


Penolakan eksepsi tersebut, dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Edi Terial SH MH dalam sidang dengan agenda putusan sela.


Dalam putusannya Majelis Hakim, menilai bahwa setelah mencermati dan membaca surat keberatan kuasa hukum terdakwa Irwan yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak jelas, menurut pertimbangan majelis hakim bahwa dakwaan tersebut sudah dibuat secara rinci dan jelas. 


Majelis hakim juga menilai, untuk menentukan apakah terdakwa telah terbukti bersalah haruslah dibuktikan dalam persidangan, sehingga keberatan terdakwa tidak beralasan dan harus dikesampingkan.


"Mengadili, bahwa keberatan penasehat hukum terdakwa Irwan, tidak memiliki alasan-alasan yang cukup maka dari itu majelis hakim menolak keberatan tersebut dan menyatakan dakwaan penuntut adalah sah serta memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," tegas hakim hakim ketua saat membacakan putusan sela. 


Seusai mendengarkan putusan sela tersebut, Kasi Pidsus Kejari Pali Imam Murtadlo SH MH, mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara pada sidang berikutnya.


"Dalam perkara ini kami akan menyiapkan kurang lebih sebanyak 28 saksi termasuk Ahli dalam sidang pembuktian perkara berikutnya. Untuk sidang pertama karena ini empat terdakwa, kami akan mangajukan 10 saksi diantaranya dari pihak dinas dan konsultan pengawas," ujar Imam.


Diketahui dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah menjerat empat terdakwa.


Adapun kempat terdakwa itu yakni, Irwan ST MM selaku PPK), Meidi Robin Lionardi selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.


Dalam dakwaan yang dibacakan langsung Kasi Pidsus Kejari Pali, Imam Murtadlo SH MH, mengatakan, pada tahun 2021 di Kabupaten Pali, total angaran pembangunan gedung DPRD Pali tahap ll sebesar 36 miliar, dalam pelaksanaan itu dimenangkan oleh PT Adhi Pramana Mahogra sebagai pemenang lelang.


Menurutnya, dalam pelaksanaannya PT Adhi Pramana Mahogra mengajukan uang muka sebesar Rp 7,3 miliar, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh oleh perusahaan tersebut


Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update