Mantan Kades Pulau Borang Rajiman pada saat ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu (foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Terdakwa Rajiman mantan Kepala Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (31/3/2023).
Dakwaan itu dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH.
Dalam dakwaannya, penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Rajiman pada tahun 2018 sampai tahun 2019 telah melakukan atau yang turut serta secara melawan hukum menyalahgunakan Dana Desa hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 milyar.
"Bahwa terdakwa Rajiman selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin bersama-sama saudara Nawawi Kodir, Noffaredy, pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta secara melawan hukum telah menyalahgunakan Dana Desa tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019. Bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.705.702.656,00," urai tim JPU Kejari Banyuasin saat membacakan dakwaan.
Adapun modus yang dilakukan terdakwa Rajiman yaitu, pada tahun 2018 dan tahun 2019 saat menjabat Kades Pulau Borang, menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin Desa Pulau Borang dengan didukung dana yang bersumber dari Dana desa, alokasi Dana Desa dan bantuan Gubernur.
Pada tahun tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun pada laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran dibuat seolah-olah 100 persen.
Kemudian pada tahun 2019 terdakwa menganggarkan beberapa kegiatan dengan judul yang berbeda akan tetapi menggunakan dana ADD, DD dan BANGUB untuk mengerjakan pekerjaan fiktif tahun anggaran 2018, dengan cara gali lobang tutup lobang.
Atas perbuatan terdakwa, ditemukan beberapa pekerjaan fiktif serta beberapa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB APBDesa TA 2018 dan TA 2019 sehingga merugikan negara sekitar Rp 1,7 milyar.
Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya.
Terdakwa Rajiman pada saat itu, sempat melarikan diri (Buron) dan berhasil ditangkap di wilayah Tangerang Banten. (Ariel)