Tiga terdakwa oknum pegawai Bank Sumsel Babel menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara tindak pidana penggelapan dana nasabah sebesar Rp 1,2 milyar, yang menjerat tiga terdakwa oknum pegawai Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua OKU Selatan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/3/2023).
Adapun ketiga terdakwa itu yakni, Muhammad Ibrahim selaku Teller, Demmi Gustian Customer Servis dan Rici Sadian Putra yang merupakan salah satu Satpam pada Bank Plat merah tersebut.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan menghadirkan sebanyak 7 saksi yang semuanya merupakan pegawai Bank Sumsel Babel.
Saksi-saksi yang dihadirkan langsung dipersidangan itu atas nama, Arsilisun mantan Pimpinan Cabang BSB Cabang Muaradua periode 2012-2022, Nila Lusida, Maulana Baktiar, Eko Yulandra, Yunita Tri Kumala Sari, Finamia dan Elva Rizki.
Dalam persidangan saksi Arsilisun menjelaskan, bahwa terdakwa Muhammad Ibrahim mengambil uang dari mesin ATM sebesar Rp 400 juta dan dari uang dari beberapa nasabah sebesar Rp 800 juta sehingga total yang diambil oleh terdakwa berjumlah Rp 1,2 milyar.
"Berawal pada saat itu saya sudah pensiun, kemudian Ibrahim datang kerumah saya dan menceritakan bahwa dirinya sedang mengalami masalah besar. Ibrahim menyampaikan telah menggunakan uang Bank, sebesar Rp 1,2 M," ujar saksi Arsi dihadapan majelis hakim.
Dijelaskannya, Ibrahim mengambil uang di ATM secara bertahap dengan cara memanipulasi atau menginput data dari komputer sehingga total uang yang dimasukkan ke ATM nilainya sama. Karena pada saat itu, terdakwa memang petugas yang mengisi uang di ATM.
Sementara itu, saksi Nila Lusida menjelaskan, modus yang yang dilakukan Ibrahim menarik dana nasabah dengan cara memalsukan slip penarikan nasabah menggunakan user name nya karena peran terdakwa sebagai teller di Bank Plat Merah tersebut.
Mendengar jawaban saksi tersebut, hakim ketua lantas mempertegas status pegawai tiga terdakwa tersebut di Bank Sumsel Babel.
"Saudara saksi ya, apakah ketiga terdakwa ini merupakan pegawai Bank Sumsel Babel?," Tanya hakim.
"Maaf yang mulia, terdakwa ini pegawai honor dengan status kontrak selama dua tahun, setelah itu baru diangkat sebagai pegawai, sementara terdakwa Rici merupakan Satpam yakni Outsourcing," jawab saksi Nila Lusida.
Kemudian hakim mempertanyakan Undang-undang tenaga kerja kepada saksi.
"Nah dengan statusnya sebagai pegawai kontrak atau honor, sesuai tidak dengan undang-undang tenaga kerja? Dengan leluasanya tenaga honor seperti ini, jadi yang rugi Bank sendiri, begitu kan?," Timpal hakim lagi.
Kemudian saksi Fina, mengakui sebelumnya telah mengetahui adanya indikasi yang dilakukan oleh terdakwa Ibrahim, berawal dari laporan nasabah.
"Setelah nasabah menceritakan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan di tabungannya. Setelah dicek ternyata yang menarik dan menyetor uang nasabah dari user milik Ibrahim. Kemudian kami cek dari CCTV, tidak ada transaksi atau nasabah yang melakukan transaksi di teller, akhirnya kami meyakini bahwa itu perbuatan terdakwa Ibrahim," ungkap saksi.
Kemudian hakim menayakan kepada saksi Yunita soal peran terdakwa Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra dalam perkara tersebut.
"Peran terdakwa Demmi dan Rici ini apa, sehingga terbawa-bawa dalam perkara ini. Bisa saksi jelaskan? Tanya hakim kepada saksi Yunita.
"Ibrahim meminta bantuan kepada Demmi karena dia selaku customer servis, sementara Rici adalah Satpam yang memegang kunci ATM," jawabnya.
Saksi Yunita menjelaskan, bahwa terdakwa Demmi diminta oleh terdakwa Ibrahim untuk membuka rekening fiktif tanpa konfirmasi atau tanpa izinnya selaku atasan terdakwa Demmi.
"Terdakwa Ibrahim membuka rekening fiktif atas nama Fitri Suci yang merupakan pacarnya, untuk menampung uang nasabah, tanpa konfirmasi melainkan dilakukannya sendiri. Semua itu dilakukan Demmi atas perintah Ibrahim setelah dilakukan pemeriksaan yang mulia. Akhirnya, uang nasabah dikembalikan atau diganti oleh Bank, karena dianggap beban bank, atas perbuatan tiga terdakwa karena pegawai bank," terang saksi dihadapan majelis hakim.
Mendengar jawaban itu hakim lantas mempertegas bahwa terdakwa bukan pegawai melainkan hanya tenaga kontrak atau honor.
"Mereka bukan pegawai BSB tetapi tenaga kontrak, jadi BSB mengganti dana nasabah pakai dana dari mana? BSB dananya milik masyarakat Sumsel dan Babel," tegas hakim.
"Maaf yang mulia, pengembalian dana nasabah menggunakan dana pinjaman dari cabang, kemudian nanti akan dijadikan kerugian Bank Sumsel Babel akibat perbuatan ketiga terdakwa," ujarnya.
Adapun modus yang dilakukan oleh terdakwa dalam dakwaan penuntut umum, bahwa terdakwa Muhammad Ibrahim selaku Teller yang pertama yaitu memalsukan formulir penarikan nasabah, lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya dia ambil, bekerjasama dengan terdakwa Demmi Gustian Customer Servis, yang kedua ia tarik dana nasabah yang dia ambil secara tunai, yang ketiga ia menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM.
Lalu modus lainnya, terdakwa Muhammad Ibrahim pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM, lalu selain itu terdapat pula Muhammad Ibrahim setelah mengambil uang secara cash ia melakukan setor tunai ke Rekening atas nama Rici Sadian Putra untuk “menumpang rekening” dan selanjutnya Rici Sadian Putra mentransferkan lagi kepada terdakwa Muhammad Ibrahim.
Akibat perbuatan para terdakwa, telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.211.900.000,00. Para terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Ariel)