Jum'at 28 Feb 2025

Notification

×
Jum'at, 28 Feb 2025

Tag Terpopuler

Beli Sabu Pakai Motor Bodong, Matsari Diseret ke Mejah Hijau

Monday, March 06, 2023 | Monday, March 06, 2023 WIB Last Updated 2023-03-06T08:01:57Z

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang saat menyidangkan kasus sabu atas nama terdakwa Matsari alias Kacung (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Kedapatan menggenggam satu paket narkotika jenis sabu saat mengendarai sepeda motor grampangan alias bodong, Matsari alias Kacung terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.


Pasalnya, Matsari alias Kacung menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sekaligus mendengarkan keterangan saksi anggota Polisi yang saat itu melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Siti Fatimah SH MH, dua saksi anggota Polisi menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap dikawasan Kelurahan Ogan Baru, Kertapati Kota Palembang pada, Kamis (5/1/2023) yang lalu.


"Pada saat itu pelaku mengendarai sepeda motor granpang tanpa plat, saat diperiksa, yang bersangkutan sedang menggenggam satu plastik sabu seharga Rp50 ribu di tangan kanannya. Menurut pelaku barang haram tersebut dapat dari bandar di Kelurahan 3 Ulu dan untuk dipakai sendiri," kata saksi anggota Polisi kepada majelis hakim, Senin (6/3/2023).


Dijelaskannya, terdakwa Matsari sehari-hari bekerja di gudang, agar tidak capek terdakwa memakai sabu. Kemudian motor yang digunakan milik teman terdakwa yang tidak dilengkapi dengan surat. 


"Dari pemeriksaan terdakwa, hasilnya posisif mengandung metaphetamin," tambah saksi.


Sementara itu terdakwa Matsari alias Kacung mengaku dia menggunakan sabu dua kali dalam satu bulan agar kuat bekerja sebagai kuli.


"Soalnya lembur berat, dalam sebulan paling 2 kali pakai. Kemarin itu, dua hari saya pakai sabu. Karena saya kerja, kuli  katun atau dedak, biar kuat biar semangat, biar tidak ngantuk. Sebelumnya saya belum pernah dihukum yang mulia," ujar Kacung kepada majelis hakim. 


Diketahui, terdakwa Matsari alias Kacung dibekuk Kamis (5/1/23) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Ki Marogan, di depan Jalan Remifa, Kelurahan Ogan Baru, Kertapati. 


Kacung menuju ke daerah 3 Ulu, Kecamatan Sebarang Ulu 1, menggunakan motor Viar warna hitam tanpa plat nomor. Sesampainya disana membeli sepaket sabu seharga Rp 50 ribu. Setelah itu pergi, nah selagi melintas di Jalan Remifa, anggota Polsek Kertapati yang curiga melihat Kacung lantas memeriksanya. 


Ditemukan sepaket sabu sedang digengam di tangan kanannya. Sedangkan motor viar atau motor grempang tanpa plat dan surat - surat milik teman terdakwa Kacung pun disita sebagai barang bukti. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update