Notification

×

Tag Terpopuler

Ahmad Najib Bayar Pidana Denda Rp 200 Juta ke Kas Negara

Wednesday, March 01, 2023 | Wednesday, March 01, 2023 WIB Last Updated 2023-03-01T04:49:25Z

Ahmad Najib saat menjalani sidang kasus Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Ahmad Najib yang terjerat dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya menyetorkan uang denda sebesar Rp 200 juta melalui rekening penerima Kejaksaan Negeri Palembang.


Dengan telah dibayarkan pidana denda tersebut, mantan Asisten I Pemprov Sumsel itu, tinggal menjalani pidana pokok sebagaimana dengan putusan tingkat banding selama 3 tahun penjara.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Ahmad Najib telah membayar uang denda sebesar Rp 200 juta pada tanggal (23/2/2023) lalu.


"Iya benar yang bersangkutan telah membayar uang pengganti tersebut pada tanggal 23 Februari 2023 yang lalu dan uang pembayaran denda sebesar Rp200 juta itu langsung disetorkan ke kas Negara," ujar Radyan, Rabu (1/3/2023).


Seperti diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.


Ahmad Najib dinilai terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) dalam jabatannya dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.


Kemudian Ahmad Najib melakukan upaya hukum banding dan dijatuhi pidana selama 3 tahun penjara denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tinggi Palembang.


Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung tetap menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update