Notification

×

Tag Terpopuler

Vonis Eks Bupati Muba Dodi Reza Diperberat, KPK Apresiasi Putusan Mahkamah Agung

Monday, February 27, 2023 | Monday, February 27, 2023 WIB Last Updated 2023-02-27T14:19:11Z

Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Edi Umari saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin yang terjerat dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur Dinas PUPR tahun anggaran 2021.


Sebelumnya, Dodi Reza divonis pidana selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.


Namun, pada tingkat banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang memotong hukuman Dodi Reza dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.


Atas vonis 4 tahun tersebut, Dodi Reza dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum Kasasi.


Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai Desnayeti SH MH, memperberat hukuman Dodi Reza Alex Noerdin menjadi 6 tahun penjara.  


"Mengadili, menolak kasasi terdakwa dan penuntut umum KPK. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.156.450.000," bunyi amar putusan majelis hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung.


Menanggapi putusan kasasi tersebut, Jaksa KPK Taufik Ibnugroho mengaku belum menerima secara resmi salisan putusan dari Mahkamah Agung, namun demikian pihaknya mengapresiasi putusan itu.


"Meskipun kami selaku Penuntut Umum KPK belum menerima salinan putusan secara resmi, namun kami menghormati dan mengapresiasi putusan Kasasi terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin oleh majelis hakim Kasasi di Mahkamah Agung RI," ujar Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (27/2/2023) malam.


Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman pidana selama 10 tahun 7 tahun penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update