Terdakwa Dardalena mantan Kades Tanjung Menang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel) |
PALEMBANG, SP - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 - 2020 sebesar Rp 236.661.278, terdakwa Dardalena mantan Kepala Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (28/2/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dardalena selama 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 236 juta," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa dari layar monitor menyatakan menerima vonis dari majelis hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin menyatakan pikir-pikir.
Diketahui dalam dakwaan, terdakwa Dardalena didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 236.661.278,71. (Ariel)