PALEMBANG, SP - Rencana kenaikan tarif air PDAM Tirta Musi pada Maret 2023 ditolak oleh sebagian besar masyarakat Kota Palembang.
Hal ini menjadi salah satu alasan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang sekaligus Dewan Penasihat Perumda Tirta Musi, Ratu Dewa, membatalkan kenaikan tarif.
Sebelumnya rencana kenaikan tarif air PDAM ini sebelumnya telah disetujui oleh Walikota Palembang Harnojoyo dan tinggal diterapkan di awal Maret.
Untuk kategori pelanggan subsidi/ sosial naik 7,5 persen, kelas rumah tangga 15 persen dan kelas niaga 17,5 persen.
"Kami pastikan tarif PDAM Tirta Musi Palembang batal naik," katanya, Rabu (8/2/2023).
Dewa mengatakan, pembatalan kenaikan tarif itu karena mempertimbangkan kondisi masyarakat khususnya pelanggan rumah tangga menengah ke bawah.
Selain itu, alasan dibatalkan kenaikan itu juga karena pertumbuhan ekonomi hingga tingkat inflasi di Kota Palembang.
"Walikota Palembang pak Harnojoyo sudah menginstruksikan menunda rencana penyesuaian tarif air," katanya.
Artinya, untuk saat ini tetap menggunakan tarif air minum yang diberlakukan sebelumnya Rp3.977 permeter kubik (m³).
Sebelumnya, Direktur Utama PDAM Tirta Musi Andi Wijaya menjelaskan, sejumlah alasan atau faktor mengapa tarif air PDAM ini harus naik atau dinaikkan
Terkait rencana bisnis PDAM dan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada pelanggan.
"PDAM Tirta Musi Palembang ingin meningkatkan lagi pelayanan ke masyarakat," katanya. (Ara)