Kemas Khoirul Mukhlis Juru Bicara Keluarga Alex Noerdin (Foto : Dok Sumsel Pers) |
PALEMBANG, SP - Majelis hakim tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan atas permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Mantan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin dalam perkara dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan perkara penjualan gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Adapun amar putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai DR. Suhadi, SH.MH, Nomor Putusan Kasasi 7300 K/Pid.Sus/2022 berbunyi sebagai berikut :
"MENGADILI : Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG tersebut Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II /terdakwa Ir.H.ALEX NOERDIN.S.H tersebut Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500.00," bunyi amar putusan majelis tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang, Rabu (8/2/2023).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin selama 12 tahun penjara.
Namun pada tingkat Banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis selama 9 tahun Penjara.
Juru Bicara keluarga Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis mengatakan, putusan kasasi tersebut telah memperkuat bahwa Alex Noerdin tidak terbukti menerima uang dari hasil korupsi yang dituduhkan.
"Dengan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap kasus Alex Noerdin yang artinya memperkuat bahwa beliau tidak menerima uang korupsi satu rupiah pun. Hal ini perlu diketahui publik, jangan sampai ada persepsi salah bahwa Alex Noerdin menikmati uang korupsi baik masjid Sriwijaya ataupun PDPDE," tegas Mukhlis, Rabu (8/2/2023).
Dijelaskannya, kalaupun dipersalahkan karena kebijakan yang diambil. Hal itu perlu diluruskan mengingat banyak yang berasumsi bahwa Alex Noerdin menikmati uang hasil korupsi tersebut.
"Untuk langkah selanjutnya akan dipertimbangkan apakah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak. Namun terkait vonis 9 tahun penjara sementara terbukti tidak ada aliran dana satu rupiah pun ini, sepertinya memang harus diperoleh keadilan dengan proses PK," ujarnya.
Sebelumnya, Redho Junaidi SH MH tim kuasa hukum Alex Noerdin meminta kepada penuntut umum agar menjalankan amar putusan untuk segera mengembalikan atas harta yang disita baik itu dari Alex Noerdin maupun istrinya.
"Termasuk juga memerintahkan membuka seluruh rekening Bank milik Alex Noerdin dan Istrinya yang diblokir. Dengan demikian, kami mohon agar ini dilaksanakan secara utuh jangan sepotong-potong, dalam artian segera mungkin laksanakan untuk membuka seluruh rekening yang diblokir, karena ini amar memerintahkan penuntut umum membuka blokir termasuk juga mengembalikan semua harta yang di sita," tegasnya. (Ariel)