OKU TIMUR, SP - Polres OKU Timur menetapkan mantan Kepala Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang berinisial CW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp 354.353.601,41.
Hal itu terungkap saat Polres OKU Timur mengadakan Press Release, Selasa (28/2/2023), yang di pimpin Kabag OPS Kompol Alex Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, Kanitidik 3 Pidkor IPDA Heriyanto SE.
Dalam keterangannya, Kompol Alex Andrian menyebutkan oknum mantan Kades periode 2014-2020 berinisial CW (50) ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 354.353.601,41, dikarenakan dari hasil pembangunan yang tidak sesuai RAB.
”Unit Pidkor berhasil mengungkap tindak pidana korupsi di Kabupaten OKU Timur tepatnya dana desa di Desa Negeri Ratu Baru tahun 2017-2018,”katanya.
Ungkap kasus pidana korupsi tersebut berkat laporan dari masyarakat. Kemudian Unit Pidkor Polres OKU Timur melakukan penyelidikan.
”Hasil penyelidikan ditemukan beberapa penyimpangan. Kemudian kita lakukan penetapan tersangka atas nama oknum Kades Desa Negeri Ratu Baru,”ujarnya.
Dikatakan, pada saat penetapan tersangka sudah didapat terlebih dahulu yaitu perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP dengan PKN dengan jumlah Rp 354.353.601,41.
”Untuk unsur-unsur sudah terpenuhi. Hari ini kita akan laksanakan tahap dua oleh anggota unit Pidkor ke Kejari OKU Timur,” jelasnya.
Kemudian, Lanjut Alex, dari tangan tersangka dilakukan beberapa barang penyitaan diantaranya Nota, Stempel Dokumen, Rekening Koran, Rekening Desa.
”Fungsi dari barang bukti ini merupakan alat membantu melancarkan aksi tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi,”bebenya.
Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 tentang tindak pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (SR)