Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa Augie Yahya Bunyamin dan Direktur PT Palcon Indonesia Ahmad Tohir terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi pada perusahaan daerah hotel Swarna Dwipa tahun 2017, sesuai agenda sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, akan membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan pidana masing-masing selama 8 tahun penjara.
Akan tetapi dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, pledoi tersebut batal dibacakan lantaran penasehat hukum kedua terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir masih melakukan pendalaman terkait amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Izin yang mulia, pembacaan pledoi belum bisa dibacakan karena masih dilakukan pendalaman, kami mohon waktu satu Minggu untuk dibacakan," ujar penasehat hukum terdakwa dalam persidangan, Selasa (7/2/2023).
Kemudian majelis hakim memberikan kesempatan waktu satu Minggu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk membacakan nota pembelaan.
"Baiklah satu Minggu ya waktunya untuk membacakan pledoi. Apabila satu Minggu masih belum siap, akan kami lanjutkan dengan agenda selanjutnya," tegas hakim ketua.
Diketahui pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dengan hukuman pidana masing-masing selama 8 tahun penjara.
Selain itu Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Tohir dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,6 milyar.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Adapun hal-hal yang memberatkan Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 milyar.
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hingga mengakibat kerugian negera 3,6 miliar. (Ariel)