Penyidik Kejari Prabumulih Tetapkan tersangka baru kasus dana hibah Bawaslu |
PALEMBANG, SP - Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Prabumulih menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan pada kegiatan belanja hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun anggaran 2017-2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH mengatakan, tim penyidik menetapkan tersangka atas nama H. Ir. I A I, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-157/L.6.17/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023.
"Bahwa pada hari ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih menetapkan saudara H. Ir. I A I sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Kegiatan Belanja Hibah Bawaslu Tahun Anggaran 2017-2018, tersangka tersebut sejak hari ini tanggal 09 Februari 2023 dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih," jelas Anjasra melalui siaran pers, Kamis (9/2/2023).
Diketahui sebelumnya dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Kegiatan Belanja Hibah Bawaslu Tahun Anggaran 2017-2018, penyidik Kejari Prabumulih telah menetapkan 3 orang sebagai Tersangka atas nama, HJ, S,H.,M.H, tersangka M.IR, ST.M.Kom dan Tersangka IS.
"Pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ujarnya.
Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.834.093.068. (Ariel)