Jaksa penyidik Kejari PALI melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka kasus korupsi pembangunan gedung DPRD PALI |
PALEMBANG, SP - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri PALI melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36.000.000.000, pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Agung Afrianto SH MH didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH melalui Kasi Intelijen Mhd. Padli Habibi SH menjelaskan, barang bukti yang disita yaitu berupa, 1 Unit Mobil Nissan Juke warna abu-abu tua metalik dengan Nomor Polisi BG-1460 UZ Tahun 2011 dengan Nomor Rangka : MHBJ1CGACJ-009280 Nomor Mesin : HR15294649C (disita dari tersangka IRWAN), 1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No : S-02671935 (disita dari tersangka IRWAN).
Kemudian 1 Buah Surat Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 233, tanggal terbit sertifikat 13 September 2018 (disita dari tersangka IRWAN).
"Bahwa pada hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri PALI juga menerima uang titipan sebesar Rp. 400.000.000, dari tersangka Meidi Robin Lionardi dan terdakwa Danu Nanang Hermawan yang kemudian dititipkan di Bank Mandiri Cabang Pendopo. Bahwa penyitaan sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor :1065/L.6.22/Fd.1/09/2022 tanggal 07 September 2022 dan telah dikeluarkan surat penetapan penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 75/Pen.Pid/2023/PN.Mre tanggal 02 Februari 2023," jelas Habibi melalui siaran pers, Selasa (7/2/2023).
Habibi menambahkan, bahwa barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan kepada bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R). Kejari PALI, sebelum nantinya dipergunakan pada tahap pembuktian dipersidangan.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abad Lematang Ilir (PALI) telah menyerahkan berkas perkara dan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II, pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) ke Tim Jaksa Penuntut Umum.
Pasalnya, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh penyidik dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun keempat tersangka itu, atas nama Irwan ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa dan Danu Nanang.
Diketahui, kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi bahwa PT. Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76%, padahal penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.7.110.534.600,- (tujuh miliar seratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus rupiah).
Atas perbuatannya para tersangka diancam pidana Primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)