Redho Junaidi SH MH tim kuasa hukum Alex Noerdin saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum dan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terdakwa dalam perkara dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan perkara penjualan gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) sama-sama mengajukan upaya hukum Kasasi atas vonis Banding Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan pidana selama 9 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin selama 12 tahun penjara.
Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi terdakwa Alex Noerdin.
Informasi tersebut dibenarkan oleh tim kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi SH MH saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/2/2023).
"Iya kami sudah mendapatkan amar putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, jadi upaya Kasasi yang diajukan baik oleh Jaksa Penuntut Umum ataupun klien kami Bapak Alex Noerdin sama-sama ditolak. Artinya, putusan itu kembali pada putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang menjatuhkan vonis 9 tahun," ujar Redho.
Tak hanya itu, Redho menjelaskan dalam amar putusan tersebut dikatakan bahwa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan atas harta yang disita baik itu dari Alex Noerdin ataupun istrinya.
"Termasuk juga memerintahkan membuka seluruh rekening Bank milik Alex Noerdin dan Istrinya yang diblokir. Dengan demikian, kami mohon agar ini dilaksanakan secara utuh jangan sepotong-potong, dalam artian segera mungkin laksanakan untuk membuka seluruh rekening yang diblokir, karena ini amar memerintahkan penuntut umum membuka blokir termasuk juga mengembalikan semua harta yang di sita," tegas Redho.
Namun demikian, Redho Junaidi mengaku pihaknya tetap menghormati putusan Kasasi tersebut.
"Untuk langkah selanjutnya, apakah akan melakukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK) kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien kami," tuturnya.
Redho menambahkan, pihaknya belum bisa mengomentari lebih jauh atas pertimbangan majelis hakim tingkat Kasasi dikarenakan pihaknya belum mendapatkan salinan putusan tersebut.
Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Efendi SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima putusan Kasasi dari Mahkamah Agung atas nama Alex Noerdin.
"Iya putusan kasasi telah diterima PN Palembang, yang artinya kasasi penuntut umum dan Alex Noerdin ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel Naimullah SH MH mengaku pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu hasil putusan tersebut.
"Artinya kami masih akan mempelajari terlebih dahulu hasil putusan Kasasi itu," singkatnya. (Ariel)