Notification

×

Tag Terpopuler

Kasasi Ditolak MA, Muddai Madang Tetap Divonis 11 Tahun Penjara

Monday, February 06, 2023 | Monday, February 06, 2023 WIB Last Updated 2023-02-06T11:38:23Z

Muddai Madang saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu

PALEMBANG, SP - Muddai Madang terdakwa dalam perkara penjualan gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) mengajukan upaya hukum Kasasi atas vonis Banding Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan pidana selama 11 tahun penjara.


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Muddai Madang selama 12 tahun penjara.


Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi II terdakwa Muddai Madang.


Adapun bunyi amar putusan majelis hakim tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung yang diketuai DR. Suhadi,SH.,MH. Menyatakan sebagai berikut.


"Mengadili, menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG tersebut Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/TERDAKWA MUDDAI MADANG tersebut ; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Tinggi Palembang Nomor 19 /PID.SUS-TPK/2022/PT.PLG tanggal 1 September 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas .I.A Khusus Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLG tanggal 15 Juni 2022 tersebut menegnai pidana pengganti denda menjadi pidana penjara selama 11tahun dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000.000.00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi amar putusan majelis hakim tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang, Senin (6/2/2023).


Sebelumnya, majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palembang menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa Muddai Madang yang menjatuhkan vonis pidana selama 11 tahun penjara.


"Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 15 Juni 2022. Menyatakan Terdakwa Muddai Madang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Primair dan tindak pidana Pencucuan Uang sebagaimana dalam Dakwaan KETIGA Primair. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Muddai Madang dengan pidana penjara selama 11 Tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun penjara," bunyi amar putusan banding majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang.


Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Efendi SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima putusan Kasasi dari Mahkamah Agung atas nama Muddai Madang.


"Iya putusan kasasi telah diterima PN Palembang, yang artinya yang bersangkutan tetap menjalankan pidana selama 11 tahun seperti putusan Pengadilan Tinggi Palembang," jelasnya. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update