PALEMBANG, SP - Banyaknya cagar budaya yang ada di Kota Palembang yang terbengkalai, dinilai lantaran minimnya perhatian dari pemerintah.
Budayawan juga penggiat seni dan budaya Kota Palembang menilai, hal ini tidak selaras dengan ditetapkannya Walikota Palembang Harnojoyo sebagai Ketua Presedium Jaringan Kota Pusaka (JKPI).
Juga dinilai tidak selaras dengan undang-undang no 10/2010 tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
Selain itu juga Harnojoyo membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada 2019, namun dinilai hanya basa-basi saja.
"Tapi yang dilakukan oleh Walikota Palembang hanya basa-basi, belum ada implementasi konkret, masih jauh api dari panggang," katanya usai demonstrasi di DPRD Palembang, Jumat (17/2/202).
Berdasarkan catatan Dinas Kebudayaan, 2021 lalu ada 209 kategori bangunan cagar budaya yang terdaftar, 164 yang diverifikasi, dan satu yang telah di sertifikasi oleh Walikota Palembang yaitu Pasar Cinde.
Sedangkan yang terkategori benda 212 terdaftar dan 109 yang terverifikasi. Kategori situs 24 terdaftar 19 terverifikasi, kategori struktur 40 terdaftar 31 terverifikasi, kategori kawasan 2 terdaftar dua terverifikasi.
Dari cagar budaya yang terdata tersebut belum satupun cagar budaya yang telah ditetapkan secara resmi.
Bahkan belum ada satupun cagar budaya yang disertifikasi oleh walikota kecuali Pasar Cinde.
Selebihnya cagar budaya rusak tidak terpelihara dan terancam punah seperti Goa Jepang di jalan AKBP Umar, makam Kramo Jayo yang sengaja dirusak karena sengketa lahan.
"Dan yang paling mencolok adalah balai pertemuan (eks Societiet/ KBTR) yang dijarah oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang kini rusak terbengkalai," katanya.
Menurutnya, Kota Palembang darurat cagar budaya lantaran Walikota Palembang tidak melakukan upaya konkret dalam melindungi dan melestarikan cagar budaya.
"Bahkan jika tidak peduli dengan aspirasi ini, bisa jadi Walikota Palembang terburuk sepanjang masa," katanya.
Dengan ini pihaknya mendesak pemerintah kota Palembang untuk menetapkan status "Palembang darurat cagar budaya" dan kemudian melakukan tindakan darurat untuk pelestarian, perlindungan, pengembangan dan penyelamatan cagar budaya di Palembang sesuai dengan mandat undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan Perda kota Palembang nomor 11 tahun 2020 tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Duta Wijaya mengatakan, pihaknya sependapat dengan para budayawan Palembang soal kelestarian cagar budaya.
"Melihat bahwa Palembang kota tertua di Indonesia, ini perlu dibahas di paripurna dan akan kita sampaikan pada ketua dewan," katanya. (Ara)