Tim penasehat hukum terdakwa Sukri (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin membacakan Replik atau tanggapan atas nota pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum terdakwa Sukri alias Anang mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, yang didakwa dalam perkara dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 233.666.308, tahun anggaran 2014, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/2/2023).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan secara tertulis, yang mana pada poin repliknya meminta menolak dalil pledoi terdakwa maupun kuasa hukumnya.
"Bahwa terdakwa Sukri telah mengakui perbuatannya dan meminta hukuman seringan-ringannya, karena dalam perkara ini mengatakan hanya kelalaian dalam jabatan, berdasarkan nota pembelaan penasehat hukum terdakwa. Tanggapan kami dalam poin 1 dan 12 meminta agar majelis hakim menolak dalil pledoi terdakwa dan penasehat hukumnya untuk seluruhnya dan mempertimbangkan tuntutan dari penuntut umum," urai JPU saat membacakan replik.
Setelah mendengarkan replik tersebut, terdakwa Sukri dan penasehat hukumnya tetap pada pembelaan yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Kami tidak membuat jawab secara tertulis yang mulia dan sampaikan secara lisan bahwa kami tetap pada pledoi," tegas penasehat hukum Sukri.
Seusai sidang Ahmad Ghazali tim penasehat hukum terdakwa Sukri mengatakan pihaknya tetap pada pembelaan yang sudah dibacakan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan pledoinya.
"Pada intinya kami tetap pada pembelaan yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya, kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan pledoi tersebut, ujar Ghazali.
Diketahui pada sidang sebelumnya, tim penasehat hukum Sukri dalam pledoinya mempertanyakan keterlibatan pihak lain yakni, Cik Oni Bendahara Desa dan Ketua Tim Penanggung Jawab Kegiatan (TPK) Muhajidin yang tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin, karena turut serta dalam perkara tersebut.
"Yang mulia majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, dalam nota pembelaan ini kami sampaikan Fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik dalam keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun bukti lainnya yang telah diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa yang telah memperjelas posisi dan kedudukan Terdakwa Sukri alias Anang. Bahwa terdakwa beserta saksi Cik Oni dan saksi Muhajidin telah membuat pernyataan yang pada intinya bertanggungjawab atas penyelesaian pekerjaan fisik sebagaimana dimaksud sebagaimana isi barang bukti pernyataan yang diajukan dan diperlihatkan dimuka persidangan. Akan tetapi pada kenyataannya, penyelesaian atap gedung PAUD dan satu sumur bor hanya diselesaikan oleh terdakwa sendiri," urai tim penasehat hukum Sukri saat membacakan pembelaan.
Diuraikannya dalam nota pembelaan, bahwa saksi Cik Oni selaku bendahara Desa dan Penanggungjawab Keuangan Kegiatan desa tampang baru tahun anggaran 2014 dihadapan persidangan telah mengakui dirinya telah melakukan 3 kali penarikan tanpa didampingi dan diketahui oleh kepala desa (terdakwa) yaitu:
1. pada tanggal 2 januari 2015 sebesar Rp.24.000.000;
2. pada tanggal 06 Januari 2014 sebesar Rp.200.000.000;
3. pada tanggal 06 januari 2014 sebesar Rp.20.000.000; Penarikan tersebut dilakukan bersama saksi Muhajidin dan saksi Rusmanto.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi tidak ada satupun yang membuktikan unsur memperkaya diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Dan kami mempertanyakan dari itu kiranya bendahara dan TKK juga harus ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta dalam perkara ini," terangnya.
"Oleh karena itu kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menghukum terdakwa Sukri dengan pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan, dikarenakan kelalaian dalam pengawasan pengelolaan kegiatan ADD/K 2014 Desa Tampang Baru. Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan dengan pertimbangan hukum yang seringan-ringannya dan Seadil-adilnya," Hormat kami tim penasehat hukum terdakwa Sukri, Ahmad Ghazali SH, Reni Yulianti SH, Ria Randini SH dan Muhamad Fatoni.
Pada sidang sebelumnya, Sukri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana selama 2 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta serta pidana tambahan wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 233 juta.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Sukri didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.233.666.308,08, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Belanja Langsung Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014. (Ariel)