Tiga terdakwa kasus pengelolaan dana konpensasi hutan ramuan desa Darmo saling bersaksi sekaligus menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa Mariana mantan Plh Kepala Desa Darmo, Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim 11 Kerjasama dengan PT. Manambang Muara Enim dan Safarudin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terjerat dalam perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Kompensasi Pemanfaatan Hutan Ramuan, saling bersaksi sekaligus menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (8/2/2023).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai DR Edi Terial SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim menghadirkan langsung ketiga terdakwa tersebut dalam persidangan.
Para terdakwa dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim, penuntut umum maupun oleh masing-masing penasehat hukumnya.
Dalam persidangan terlihat penuntut umum sempat ditegur oleh ketua majelis hakim lantaran mengajukan pertanyaan yang berulang-ulang kepada terdakwa terkait proses pembuatan rekening untuk menampung dana kompensasi dari PT MME dan proses pencarian kepada masyarakat.
Hal itu terlihat dipersidangan saat penuntut umum meminta kesempatan satu kali bertanya setelah majelis hakim selesai bertanya kepada para terdakwa.
"Izin yang mulia ada tambahan satu kali pertanyaan kepada para terdakwa," pinta penuntut umum.
"Baiklah satu kali ya," ujar hakim ketua.
Mendapat kesempatan itu, penuntut umum langsung bertanya terkait proses pembuatan rekening Tim 11 atas nama terdakwa Dedi Sigarmanudin.
"Saudara terdakwa selaku Ketua Tim 11, bagaiman bisa saudara membuat rekening Bank BNI Syariah untuk menampung dana kompensasi atas nama saudara dan bagaimana proses pencairannya kepada masyarakat Desa Darmo?," Tanya penuntut umum.
Terdakwa Dedi Sigarmanudin menjelaskan bahwa objek perjanjian PT MME merupakan sewa pakai lahan untuk dikerjasamakan dengan konpensasi sebesar Rp 16, 5 milyar.
"Pada saat itu Kepala Desa (Almarhum) beserta tim dan BPD membahas kerjasama pemanfaatan hutan ramuan di Kecamatan. Dari Camat menyampaikan bahwa dana kompensasi itu harus dimasukan dalam APBDes, kemudian peserta rapat memprotes usulan tersebut, akhirnya atas musyawarah disetujui untuk membuat rekening Tim 11 bukan ke rekening desa," jawabnya.
Kemudian penuntut umum kembali mencecar pertanyaan yang sama kepada terdakwa.
"Siapa pengambil keputusan agar membuat rekening pada Bank BNI Syariah atas nama Tim 11 padahal sudah jelas aturannya harus masuk ke rekening desa," tanya jaksa lagi.
"Dari hasil musyawarah dengan BPD, Plh Kades dan Tim 11," jawab terdakwa.
Mendengar pertanyaan penuntut umum hakim lantas menegur penuntut umum yang dinilai pertanyaannya berulang-ulang.
"Penuntut umum tadi izinnya satu kali bertanya, ini namanya pertanyaan pak jaksa berulang-ulang. Baiklah sidang ditutup," tegas hakim ketua sembari mengetuk palu.
Sontak saja, penegasan majelis hakim itu langsung disambut tepuk tangan oleh pengunjung yang berada dalam sidang dan tim penasehat hukum para terdakwa.
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim dalam pertanyaannya menggali keterangan dari para terdakwa terkait proses kerjasama dengan PT MME untuk pemanfaatan hutan ramuan.
"Saudara terdakwa ya, konpensasi untuk masyarakat tidak ada manfaatnya karena akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Kenapa saudara tidak menyampaikan kepada pemerintah desa agar dibuat tanggul artinya restorasi lingkungan," tanya hakim.
"Itu semua kemauan masyarakat yang ingin minta dana konpensasi secara tunai, karena sebelumnya pembangunan banyak yang tidak maksimal," jawab terdakwa Dedi Sigarmanudin.
Kemudian hakim bertanya apakah menyesal akibat dari dana kompensasi tersebut membuat ketiganya menjadi terdakwa.
Atas pertanyaan itu, terdakwa Dedi Sigarmanudin dan Safarudin mengaku tidak menyesali perbuatannya dengan alasan menjalankan amanah masyarakat.
Sementara terdakwa Mariana sambil menangis dihadapan majelis hakim mengaku menyesal.
"Jujur yang mulia, saya pribadi sangat menyesal dengan proses hukum ini karena ketidak tahuan saya," ujar Mariana sambil menangis.
Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Mariana selaku Plh Kepala Desa Darmo pada 4 Februari 2019 bersama-sama dengan saksi Safarudin MC (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan saksi Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muara Enim (Tim 11 Hutan Ramuan Desa Darmo), bertempat di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum dalam mengelola dana kompensasi pemanfaatan Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo telah memanipulasi Berita Acara Musyawarah pemanfaatan dana kompensasi Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.15.533.653.000,00, sesuai hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Perwakilan BPKP Sumsel. (Ariel)