Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) di Palembang.
Penggeledahan itu, untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batu bara pada salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut.
Dari penggeledahan di kantor PT SMS, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kerja sama pengangkutan batu bara.
"Update penyidikan dugaan TPK terkait kerjasama dalam pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel. Bahwa, Senin (27/2), Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di wilayah Kota Palembang yaitu kantor PT SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel)," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (28/2/2023).
Ali Fikri menjelaskan, dari penggeledahan dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen maupun alat elektronik yang diduga memiliki kaitan dan membuat terang perbuatan dari pihak yang terkait perkara ini.
"Bukti-bukti tersebut, selanjutnya masih akan dianalisis dan disita untuk dikonfirmasi pada saksi-saksi sekaligus melengkapi berkas perkara penyidikan," jelasnya.
Diketahui sebelumya, penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dengan administrasi pembukuan keuangan PT SMS yang diduga dikondisikan oleh pihak yang terkait dengan perkara tersebut, dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan batubara.
Serta mendalami terkait pelaksanaan kerjasama dengan PT SMS dalam aktivitas pengangkutan batubara di Sumsel.
Penyidik KPK juga mendalami pengeluaran uang dari kas PT SMS tanpa bukti yang jelas dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Bahkan guna mengusut aliran dana PT SMS, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Bank Mandiri Cabang Palembang.
Terkait kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan, KPK akan menyampaikan ketika proses penyidikan dinilai cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. (Ariel)