Gedung Merah Putih Komisi Pemberansan Korupsi (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Setelah sebelumnya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). Kali ini, giliran dua petinggi perusahaan swasta diperiksa penyidik Komisi Pemberansan Korupsi (KPK), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kerjasama pengangkutan Batu Bara pada salah satu perusahaan BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut.
Adapun dua saksi yang dipanggil KPK itu yakni, Widhi Hartono Direktur PT Adara Persada Sejahtera dan Elka Mychelisda Manajer Ops PT Adara Persada Sejahtera.
"Update penyidikan dugaan TPK terkait kerjasama dalam pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel. Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Widhi Hartono Direktur PT Adara Persada Sejahtera dan Elka Mychelisda Manajer Ops PT Adara Persada Sejahtera. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).
Ali Fikri menjelaskan, kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengeluaran uang tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban dari kas keuangan PT SMS oleh pihak yang terkait dengan perkara ini.
"KPK berharap dari pengumpulan alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik," ujarnya.
Diketahui sebelumya, penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dengan administrasi pembukuan keuangan PT SMS yang diduga dikondisikan oleh pihak yang terkait dengan perkara tersebut, dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan batubara.
Serta mendalami terkait pelaksanaan kerjasama dengan PT SMS dalam aktivitas pengangkutan batubara di Sumsel.
Penyidik KPK juga mendalami pengeluaran uang dari kas PT SMS tanpa bukti yang jelas dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Bahkan guna mengusut aliran dana PT SMS, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Bank Mandiri Cabang Palembang.
Terkait kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan, KPK akan menyampaikan ketika proses penyidikan dinilai cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. (Ariel)