Notification

×

Tag Terpopuler


Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Eks Kades Tampang Baru Pikir-pikir

Monday, February 13, 2023 | Monday, February 13, 2023 WIB Last Updated 2023-02-13T08:49:27Z

Terdakwa Sukri mantan Kades Tampang Baru menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin Sukri alias Anang terdakwa dalam perkara dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 233.666.308, tahun anggaran 2014 divonis hukuman pidana selama 2 tahun penjara. 


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/2/2023).


Selain hukuman pidana Sukri juga dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 233 juta.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Sukri alias Anang telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan ke satu subsider.


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukri alias Anang dengan hukuman selama 2 tahun penjara, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta dan pidana tambahan sebesar Rp 233.666.308," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi


Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak mempersulit persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.


Pada sidang sebelumnya, Sukri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana selama 2 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta serta pidana tambahan wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 233 juta. 


Sementara itu dalam pledoinya penasehat hukum terdakwa Sukri mempertanyakan keterlibatan pihak lain yakni, Cik Oni Bendahara Desa dan Ketua Tim Penanggung Jawab Kegiatan (TPK) Muhajidin yang tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh karena dinilai turut serta dalam perkara tersebut.


Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Sukri didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.233.666.308,08, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Belanja Langsung Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update