Notification

×

Tag Terpopuler

Capaian Terendah, Reklame Segera Ditertibkan

Monday, February 13, 2023 | Monday, February 13, 2023 WIB Last Updated 2023-02-13T08:33:55Z


PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota Palembang segera menertibkan media reklame yang tidak berizin atau penggunaan tak sesuai peruntukan.


Ditertibkannya reklame ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 terutama dari sektor pajak reklame.


Asisten III Bidang Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan, penggunaan reklame yang tidak sesuai dengan perwali maka akan dilakukan penertiban.


"Reklame yang tidak sesuai dengan izin tayang, tempat, tak sesuai peruntukan," katanya usai melakukan koordinasi penertiban, Senin (13/2/2022). 


Media reklame yang digunakan tidak sesuai peruntukan (misalnya untuk komersil tapi digunakan sebagai reklame pribadi), ini merugikan daerah.


"Sebab, media-media reklame ini yang seharusnya dikenakan pajak malah tidak, dan lainnya," katanya.


BPPD pun pernah mengeluhkan soal Pajak reklame yang banyak tidak dapat di pungut padahal berada di lokasi yang strategis.


Seperti di Simpang Charitas, Simpang Polda, Demang Lebar Daun dan jalan protokol lainnya.


Bahkan kini titik reklame di Palembang ini banyak digunakan oleh iklan yang bersifat individu (non komersil), padahal media tersebut bisa menghasilkan PAD yang sesuai.


Hal ini berpengaruh pada capaian pajak reklame tahun 2022 yang tidak tercapai. 


Capaian pajak reklame tahun lalu menjadi salah satu yang terendah, dari target Rp32 miliar tercapai Rp26 miliar atau 89,90 persen.


Pemerintah Kota Palembang pun membuat tim penertiban yang akan mulai bergerak dalam waktu dekat. (Ara)


×
Berita Terbaru Update