PAGARALAM, SP - Anggi Saputra terpaksa harus tidur di ubin Sel tahanan Mapolsek Pagaralam Selatan. Pria gempal ini harus mempertanggungjawabkan tindakannya yang masuk tanpa permisi ke rumah salah satu Warga. Sebab Jajaran Polsek Pagaralam Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku ialah Anggi Saputra (25), warga RT/RW 006/003 Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Anggi ditangkap usai melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah milik Msy. Ajeng Dinda Larasati di Jln.SD NU KP.Kenanga RT/RW 004/002 Kelurahan Besemah Serasan pada Selasa (31/1/2023) sekira pukul 17.50 wib.
Kapolres Pagaralam Polda Sumsel AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kapolsek Pagaralam Selatan IPDA Akhirudin SH di dampingi Kasi Humas Kompol Wempy A Kayadu SH mengatakan, pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara membuka pintu trali depan kemudian masuk kedalam rumah korban."modusnya merusak pintu terali."urainya.
Setelah itu, pelaku langsung mengambil satu unit handphone milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa kehilangan satu unit hand phone merk Redmi Note 11 dengan nomor IMEI 864154056601719, dengan taksiran Rp2,8 juta.
Berbekal laporan korban, Kapolsek Pagaralam Selatan IPDA Akhirudin,S.H dan Kanit Reskrim Polsek PagarAlam Selatan AIPDA Niko Giarta,S.H serta anggota unit reskrim melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Setelah mengantongi nama pelaku, anggota langsung mencari keberadaan pelaku. Tidak sampai 24 jam, polisi akhirnya berhasil melakukan penangkapan diduga tersangka Anggi Saputra di tangkap di rumahnya.
“Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek pagaralam Selatan untuk dilakukan pemeriksaan,” tutupnya. (Rep)