Notification

×

Tag Terpopuler

Viral Terdakwa Rudapaksa Divonis 10 Bulan, Akhirnya Kejari Lahat Banding

Monday, January 09, 2023 | Monday, January 09, 2023 WIB Last Updated 2023-01-09T12:32:46Z

Kajati Sumsel Sarjono Turin saat melakukan kunjungan kerja ke Kejari Lahat beberapa waktu lalu (Foto : Ig Kejati Sumsel)

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat, akhirnya melakukan upaya hukum banding atas vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa kasus rudapaksa yang sempat viral satu pekan terakhir karena menjadi perhatian publik.


Banding dilakukan setelah, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan beberapa poin hasil eksaminasi pimpinan. Salah satu eksaminasinya, Kejagung meminta Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin membenarkan prihal tersebut. Menurutnya, saat ini Jaksa Kejari Lahat sedang melakukan proses banding.


“Kita sudah tindak lanjuti atensi dari Kejaksaan Agung RI, dan sudah ditandatangani Akta Banding oleh Jaksa Kejari Lahat pada Pengadilan Negeri Lahat, ” kata Sarjono melalui pesan WhatsApp, Senin (9/1/2022).


Diketahui sebelumnya, sidang vonis terhadap OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan inisial A (17) berlangsung histeris, Selasa (3/1/2022) lalu.


Pasalnya, keluarga dari A yang menjadi korban kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis selama 10 bulan penjara.


Keluarga dari A yang menyaksikan putusan hakim pun langsung menangis histeris karena tidak terima vonis yang dinilai terlalu rendah tersebut. 


Bahkan ironisnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat, hanya menuntut 7 bulan penjara terhadap dua terdakwa tersebut. (Ariel)



×
Berita Terbaru Update