LUBUKLINGGAU, SP - Deva Putra Wijaya (22) warga RT 07, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Penyebabnya, diduga tersangka Deva menggelapkan sebuah sepeda motor Yamaha Gear 125 milik temannya Muhammad Hagi Malik (21) asal Perumahan Griya Asri RT 10 Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Minggu (01/01/2023).
Dari rilis yang disampaikan, tersangka terancam pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
Kejadian bermula ketika pemilik motor Hagi, Deva tersangka, Ucok, Nando dan Can sedang mengobrol secara tiba-tiba Deva meminta bantuan kepada Hagi untuk diantarkan ke tempat warung makan Pecel Lele Putri di Kelurahan Permiri.
Tidak sempat mengantar, Hagi meminta Ucok untuk mengantar Deva, setelah makan Pecel Lele, Deva meminta kepada Ucok untuk menunggu sebentar karena motornya akan dipakai.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, " Alasan Deva saat itu akan membelikan rokok," katanya.
Kejadian selanjutnya, dalam perjalanan tersangka Deva mengajak rekannya Sandi Waras agar sepeda motor tersebut dijual ke daerah Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Hasil dari penjualan sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, pada hari yang sama tersangka pulang ke Lubuklinggau dan terkesan tidak terjadi apa-apa.
"Kejadian ini menyebabkan korban menderita kerugian hingga 15 juta," ujarnya. Kamis (19/01/2023).
Disampaikan AKP Robi Sugara, Tim Macan pimpinan Kanit Pidum IPTU Jemmy Amin Gumayel meluncur ke TKP setelah mendapat informasi tersangka berada di kontrakan adiknya di Gang Indah, Kelurahan Taba Pingin, Lubuklinggau Selatan II.
"Tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan, sebagai barang bukti lainnya sebuah STNK BG 3432 HAF dan satu helai baju milik tersangka," imbuh AKP Robi Sugara. (Epran)